KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini dapat dilakukan secara online.
Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk memperpanjang STNK.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Kemas Indra mengatakan, perpanjangan STNK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Hingga 2023, belum ada perubahan mengenai tata cara perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi tersebut.
"Dianjurkan menggunakan Signal untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus datang ke Samsat," ujar Kemas kepada Kompas.com, Senin (11/9/2023).
"Dan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan e-pengesahan jadi bukti yang valid tanpa harus masyarakat datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan ataupun cetak notice tahunan," sambungnya.
Baca juga: Mengurus SIM, STNK, dan SKCK Wajib BPJS, Apakah Sudah Berlaku?
Baca juga: Imbas Perubahan Nama Jalan di Jakarta, Apakah STNK dan BPKB Juga Harus Diganti?
Simak cara memperpanjang STNK secara online 2023 berikut ini:
STNK adalah selembar surat yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
STNK memuat informasi seputar identitas pemilik kendaraan dan spesifikasi kendaraan bermotor.
Setiap pemilik kendaraan wajib membawa STNK saat berkendara agar tidak terkena sanksi tilang apabila sewaktu-waktu terjadi pemeriksaan kendaraan.
STNK perlu diperpanjang secara berkala. Karena, STNK yang tidak diperpanjang dapat membuat kendaraan kehilangan data kepemilikan.
Sebelum melakukan perpanjangan STNK secara online, pemilik kendaraan wajib mendaftarkan diri melalui Signal terlebih dahulu.
Baca juga: Biaya Pembuatan SIM C Baru 2023 Usai Skema Ujian Praktik Diubah
Dilansir dari indonesia.go.id, berikut cara mendaftar aplikasi Signal:
Baca juga: Apakah Perpanjang SIM di Satpas Bisa Diwakilkan? Berikut Penjelasannya
Setelah melakukan registrasi, lanjutkan langkah perpanjangan STNK secara online sebagai berikut:
Baca juga: Biaya Resmi Pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023
Baca juga: Cara Perpanjang SIM 2023, Syarat-syarat Bisa Dikirim via Online
Setelah langkah tersebut dilakukan, pemilik kendaraan bisa melanjutkan tahap ke pembayaran STNK.
Berikut caranya:
Baca juga: Penjelasan Korlantas tentang Aplikasi SIGNAL, Bisa Urus STNK Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.