Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Perlu ke Samsat, Berikut Cara Perpanjang STNK secara Online 2023

Kompas.com - 14/09/2023, 08:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini dapat dilakukan secara online.

Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk memperpanjang STNK.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Kemas Indra mengatakan, perpanjangan STNK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Hingga 2023, belum ada perubahan mengenai tata cara perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi tersebut.

"Dianjurkan menggunakan Signal untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus datang ke Samsat," ujar Kemas kepada Kompas.com, Senin (11/9/2023).

"Dan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan e-pengesahan jadi bukti yang valid tanpa harus masyarakat datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan ataupun cetak notice tahunan," sambungnya.

Baca juga: Mengurus SIM, STNK, dan SKCK Wajib BPJS, Apakah Sudah Berlaku?

Baca juga: Imbas Perubahan Nama Jalan di Jakarta, Apakah STNK dan BPKB Juga Harus Diganti?

Simak cara memperpanjang STNK secara online 2023 berikut ini:

Cara daftar aplikasi SIGNAL

STNK adalah selembar surat yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

STNK memuat informasi seputar identitas pemilik kendaraan dan spesifikasi kendaraan bermotor.

Setiap pemilik kendaraan wajib membawa STNK saat berkendara agar tidak terkena sanksi tilang apabila sewaktu-waktu terjadi pemeriksaan kendaraan.

STNK perlu diperpanjang secara berkala. Karena, STNK yang tidak diperpanjang dapat membuat kendaraan kehilangan data kepemilikan.

Sebelum melakukan perpanjangan STNK secara online, pemilik kendaraan wajib mendaftarkan diri melalui Signal terlebih dahulu.

Baca juga: Biaya Pembuatan SIM C Baru 2023 Usai Skema Ujian Praktik Diubah

Dilansir dari indonesia.go.id, berikut cara mendaftar aplikasi Signal:

  • Unduh Signal melalui App Store atau Google Play Store
  • Masuk ke aplikasi
  • Masukan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi
  • Selanjutnya memasukkan foto e-KTP
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
  • Masukan kode OTP yang dikirim lewat SMS
  • Tunggu sampai registrasi berhasil
  • Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.

Baca juga: Apakah Perpanjang SIM di Satpas Bisa Diwakilkan? Berikut Penjelasannya

Cara perpanjang STNK online 2023

Ilustrasi STNK KOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK

Setelah melakukan registrasi, lanjutkan langkah perpanjangan STNK secara online sebagai berikut:

1. Kendaraan milik sendiri

  • Pilih menu tambah data kendaraan bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor
  • Masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin
  • Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
  • Konfirmasi data, seperti alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
  • Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Baca juga: Biaya Resmi Pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023

2. Kendaraan milik orang lain

  • Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
  • Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pada kolom NRKB
  • Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
  • Setelah semua kolom terisi maka klik tombol "Lanjut"
  • Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
  • Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
  • Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Baca juga: Cara Perpanjang SIM 2023, Syarat-syarat Bisa Dikirim via Online

Cara bayar

Setelah langkah tersebut dilakukan, pemilik kendaraan bisa melanjutkan tahap ke pembayaran STNK.

Berikut caranya:

  • Klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
  • Klik "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran
  • Pilih salah satu bank yang diinginkan
  • Klik "Lanjut"
  • Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"
  • Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

 Baca juga: Penjelasan Korlantas tentang Aplikasi SIGNAL, Bisa Urus STNK Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Wasit VAR Sivakorn Pu-Udom dan Kontroversinya di Piala Asia U23 2024

Wasit VAR Sivakorn Pu-Udom dan Kontroversinya di Piala Asia U23 2024

Tren
Penjelasan PVMBG soal Gunung Ruang Kembali Meletus, Bisa Picu Tsunami

Penjelasan PVMBG soal Gunung Ruang Kembali Meletus, Bisa Picu Tsunami

Tren
100 Gerai KFC Malaysia Tutup di Tengah Aksi Boikot Produk Pro-Israel

100 Gerai KFC Malaysia Tutup di Tengah Aksi Boikot Produk Pro-Israel

Tren
5 Korupsi SYL di Kementan: Biaya Sunatan Cucu, Beli Mobil untuk Anak, hingga Bayar Biduan

5 Korupsi SYL di Kementan: Biaya Sunatan Cucu, Beli Mobil untuk Anak, hingga Bayar Biduan

Tren
Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Tren
AstraZeneca Akui Ada Efek Samping Langka pada Vaksinnya, Ahli dan Kemenkes Buka Suara

AstraZeneca Akui Ada Efek Samping Langka pada Vaksinnya, Ahli dan Kemenkes Buka Suara

Tren
Studi: Mengurangi Asupan Kalori Diyakini Bikin Umur Lebih Panjang

Studi: Mengurangi Asupan Kalori Diyakini Bikin Umur Lebih Panjang

Tren
10 Rekomendasi Ras Anjing Ramah Anak, Cocok Jadi Peliharaan Keluarga

10 Rekomendasi Ras Anjing Ramah Anak, Cocok Jadi Peliharaan Keluarga

Tren
Terjadi Penusukan WNI di Korea Selatan, 1 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Terjadi Penusukan WNI di Korea Selatan, 1 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Tren
Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Tren
Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Tren
Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa 'Kerja' untuk Bayar Kerugian

Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa "Kerja" untuk Bayar Kerugian

Tren
Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Tren
4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com