Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Download SKB 3 Menteri Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Kompas.com - 12/09/2023, 20:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2024.

Hal tersebut diumumkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Adapun, daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2024 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023.

Baca juga: Sejarah Hari Buruh di Indonesia, Dulunya Dilarang Kini Jadi Hari Libur Nasional

Muhadjir mengatakan bahwa jumlah hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah pada 2024 sebanyak 17 hari.

Sementara, pemerintah turut menetapkan cuti bersama pada tahun depan sebanyak 10 hari.

"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain," kata Muhadjir dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

"Agar bisa merancang aktivitasnya serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024," sambungnya.

Baca juga: Sejarah Imlek di Indonesia, 32 Tahun Dilarang Soeharto, Kini Jadi Hari Libur Nasional

Baca juga: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Pelaksanaan cuti bersama bagi ASN dan karyawan swasta

Muhadjir juga mengatakan bahwa Menpan-RB akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 dan menyiapkan peraturan untuk ASN usai SKB 3 Menteri diterbitkan.

"Dan untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan," katanya.

Dilansir dari laman Setneg, pelaksanaan cuti bersama untuk ASN akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta bakal diatur oleh pimpinan masing-masing.

"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," bunyi SKB.

Baca juga: Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dari Agustus sampai Desember 2023

Perubahan nomenklatur

Selain mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama, Muhadjir juga menyampaikan bahwa ada pengajuan perubahan nomenklatur.

Hal tersebut terjadi pada penyebutan Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kristus, Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus dan Hari raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus.

"Untuk itu Kementerian Agama akan menyusun usulan Keppres (Keputusan Presiden) atas perubahan nomenklatur dimaksud," terang Muhadjir dikutip dari laman Kemenag.

Baca juga: 7 Negara dengan Hari Libur Nasional Terbanyak di Dunia, Ada Indonesia?

Agar lebih jelas, simak daftar hari libur nasional di bawah ini:

  • 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret: Wafat Isa Almasih
  • 31 Maret: Hari Paskah
  • 10-11 April: Hari raya Idul Fitri 1445 H
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  • 23 Mei: Hari raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni: Hari raya Idul Adha 1445 H
  • 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 H
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari raya Natal.

Baca juga: Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945 dan Penetapannya sebagai Hari Libur Nasional

Sementara itu, berikut daftar cuti bersama 2024:

  • 9 Februari: Cuti bersama Tahun Baru Imlek
  • 12 Maret: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 8, 9, 12, 15 April: Cuti bersama Idul Fitri 1445 H
  • 10 Mei: Cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih
  • 24 Mei: Cuti bersama Hari raya Waisak
  • 18 Juni: Cuti bersama Idul Adha 1445 H
  • 26 Desember: Cuti bersama Hari raya Natal.

Link download SKB 3 Menteri

Bagi masyarakat yang ingin menyimak SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024, dokumen dapat diakses secara online.

Simak link download SKB 3 Menteri di bawah ini:

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Hari Raya Nyepi Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com