KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan hari libur tanggal merah dan cuti bersama 2023.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kemenko PMK, Selasa (11/10/2022).
"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Muhadjir.
Baca juga: Jadwal Long Weekend Sepanjang 2023, Catat Tanggal dan Bulannya!
Baca juga: Ramai soal Keluhan Mahalnya Harga Tiket Kereta untuk Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Kata KAI
Berikut 16 hari libur nasional 2023:
Baca juga: Daftar Hari Besar Nasional Januari 2023, Ada Libur atau Tanggal Merah?
Sementara itu, penetapan libur cuti bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut:
Sehingga, total jumlah libur nasional dan cuti bersama pada 2023 sebanyak 24 hari.
Baca juga: Daftar Hari Besar Nasional Januari 2023, Ada Libur atau Tanggal Merah?
Infografik: Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.