KOMPAS.com - Media sosial X diramaikan dengan unggahan Partai Ummat yang mengatakan akan mematikan Virtual private Network (VPN) untuk memberantas pornografi.
Pernyataan itu dikatakan Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi yang diunggah Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais di akun X resminya @realAmienRais, Jumat (8/9/2023).
Menurut Amien, VPN akan dimatikan apabila partainya memenangi pemilu dan mendapat amanah untuk menjadi decision maker.
Ia juga mengatakan, dengan dimatikkannya VPN maka Indonesia dapat bebas dari pornografi.
"Yang setuju, like and share! Partai Ummat jika nanti menang dan dikasih amanah untuk jadi decision maker, pornografi akan kita berantas!!! VPN kita matikan. Insha Allah Indonesia bebas pornografi!" tulisnya.
Hingga Minggu (10/9/2023), unggahan soal rencana VPN dimatikan untuk memberantas pornografi sudah ditayangkan sebanyak 2,5 juta kali.
Lantas, benarkah mematikan VPN menjadi solusi untuk memberantas pornografi?
Baca juga: Mengenal VPN dan DNS, Pengertian hingga Cara Kerjanya
Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya merespons unggahan soal VPN dimatikan untuk memberantas pornografi.
Ia mengatakan, VPN bisa dimatikan dengan cara memblokir IP VPN, deep pocket inspection untuk mengidentifikasi VPN, mengganggu traffic VPN, dan membuat tool ini bekerja sangat pelan.
"Sehingga tidak bisa digunakan dan memberikan sanksi berat untuk pengguna VPN," ujar Alfons saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/9/2023).
Meski begitu, Alfons mengingatkan bahwa keputusan untuk mematikan VPN tidak bisa dilakukan sembarangan.
Ia menyampaikan, hal tersebut justru menunjukkan sikap pemerintah yang represif dan membuat Indonesia menjadi negara terbelakang.
Baca juga: Bahaya Memakai VPN Gratis untuk Mengakses Situs yang Diblokir