Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perincian Vonis Pelaku Penganiayaan Anak D, Mario Dandy Dipenjara 12 Tahun

Kompas.com - 07/09/2023, 17:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa penganiayaan anak berinisial D (17), Kamis (7/9/2023).

Dua terdakwa tersebut merupakan putra eks pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo (20), serta rekannya, Shane Lukas (19).

Dilansir dari Kompas.com Rabu (6/6/2023), Mario, Shane, dan seorang anak perempuan berinisial AG (15) terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap D pada 20 Februari 2023.

Baca juga: Alasan Mario Dandy Berikan Keterangan Palsu dalam BAP

Terjadi di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, penganiayaan bermula ketika AG (pacar Mario Dandy) mengadu perihal perbuatan tidak baik D kepadanya.

Mario yang marah pun menceritakan hal itu kepada Shane Lukas. Namun, Shane memprovokasi hingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Saat penganiayaan, Shane dan AG berada di tempat kejadian perkara. Bukan hanya itu, Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan temannya.

Lantas, apa hukumannya yang diterima masing-masing pelaku?

Baca juga: Dugaan Keterlibatan Mario Dandy dalam Kasus Pencucian Uang Rafael...


1. Mario Dandy

Mario Dandy Satrio (mengenakan baju oranye), pelaku yang menganiaya pria berinisial D (17) di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO Mario Dandy Satrio (mengenakan baju oranye), pelaku yang menganiaya pria berinisial D (17) di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Mario Dandy.

Hakim menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.

Dia dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, seperti dilansir Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Perjalanan Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy dan Sidang Perdananya Hari Ini

Menurut hakim, perbuatan sadis dan sangat kejam yang dilakukan terdakwa merupakan hal yang memberatkan.

Terdakwa juga menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video penganiayaan.

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban D," tegas Hakim Alimin.

Selain pidana, Mario juga diperintahkan untuk membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban senilai Rp 25 miliar, tepatnya Rp 25.150.161.900.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com