KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa penganiayaan anak berinisial D (17), Kamis (7/9/2023).
Dua terdakwa tersebut merupakan putra eks pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo (20), serta rekannya, Shane Lukas (19).
Dilansir dari Kompas.com Rabu (6/6/2023), Mario, Shane, dan seorang anak perempuan berinisial AG (15) terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap D pada 20 Februari 2023.
Baca juga: Alasan Mario Dandy Berikan Keterangan Palsu dalam BAP
Terjadi di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, penganiayaan bermula ketika AG (pacar Mario Dandy) mengadu perihal perbuatan tidak baik D kepadanya.
Mario yang marah pun menceritakan hal itu kepada Shane Lukas. Namun, Shane memprovokasi hingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Saat penganiayaan, Shane dan AG berada di tempat kejadian perkara. Bukan hanya itu, Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan temannya.
Lantas, apa hukumannya yang diterima masing-masing pelaku?
Baca juga: Dugaan Keterlibatan Mario Dandy dalam Kasus Pencucian Uang Rafael...
Hakim menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.
Dia dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, seperti dilansir Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Perjalanan Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy dan Sidang Perdananya Hari Ini
Menurut hakim, perbuatan sadis dan sangat kejam yang dilakukan terdakwa merupakan hal yang memberatkan.
Terdakwa juga menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video penganiayaan.
"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban D," tegas Hakim Alimin.
Selain pidana, Mario juga diperintahkan untuk membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban senilai Rp 25 miliar, tepatnya Rp 25.150.161.900.