Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy dan Sidang Perdananya Hari Ini

Kompas.com - 06/06/2023, 11:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perjalanan kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor D (17) oleh Mario Dandy Satrio memasuki sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini Selasa (6/6/2023).

Diketahui, kasus penganiayaan ini melibatkan tersangka Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG. 

AG divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan D.

Di mana ia terbukti bersalah karena memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan mantan pacarnya, Mario Dandy Satrio.

Berikut ini adalah perjalanan kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor oleh Mario Dandy:

Baca juga: Senyum Tanpa Beban Mario Dandy dan Kejanggalan Baru Kasusnya...


Kasus penganiayaan D

Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap korban D terjadi pada Senin (20/2/2023) di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel.

Penganiyaan itu bermula ketika AG (pacar Mario Dandy) mengadu kepadanya perihal perbuatan tidak baik yang dilakukan D terhadap AG.

Mario yang memiliki hubungan dengan AG lantas menghubungi D untuk mengonfirmasi perkataan AG tersebut.

Kendati demikian, D selalu mengabaikan telepon yang masuk dari Mario Dandy berulang kali. Karena panggilan teleponnya selalu ditolak D, lalu Mario membuat rencana untuk menjebak D dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar milik D.

"Saksi AG yang dulunya adalah mantan pacar atau teman dekat D akhirnya membuat janji temu pada tanggal 20 Februari 2023," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam dikutip dari Kompas.com (22/2/2023).

Mario Dandy bersama AG, dan Shane lalu menemui D dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN.

Mario Dandy bersama AG dan Shane mendatangi korban yang sedang berada di rumah R.

Baca juga: Kronologi Video Viral Mario Dandy Pasang Sendiri Borgol Kabel Ties

Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka

Awalnya, D tidak mau menemui AG dan Mario, namun ketika pelaku mengirimkan pesan singkat kepada D, kemudian ia langsung keluar menuju belakang mobil yang dibawa Mario.

Setelah itu, situasi semakin memanas dan perdebatan antara keduanya berujung dengan tindak kekerasan yang dilakukan Mario kepada D.

"Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku," kata Ade.

"Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," tambahnya.

Atas kejadian tersebut, Kepolisian menetapkan Mario sebagai tersangka. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

"(Ancaman hukuman) 5 tahun (penjara)," kata Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurma Dewi, kepada Kompas.com (26/2/2023). 

Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sepatu pelaku, HP milik pelaku, serta mobil Rubicon yang digunakan pelaku saat itu.

Baca juga: Viral, Video Mario Dandy Bisa Bebas Lepas-Pasang Borgol Kabel Ties Sendiri, Ini Kata Polisi

Mario Dandy Satrio (20) mengenakan rompi tahanan saat akan dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang, Jumat (26/5/2023).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Mario Dandy Satrio (20) mengenakan rompi tahanan saat akan dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang, Jumat (26/5/2023).

Dilaporkan juga atas dugaan pencabulan AG

Selain dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap D, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafel Alun Trisambodo itu kembali dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AG.

Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Senin, 8 Mei 2023.

Mario dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan bahwa terdapat empat bukti yang dilampirkan untuk memperkuat dugaan pencabulan itu.

Salah satu buktinya adalah putusan persidangan AG yang memuat fakta adanya pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG.

Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut AG, Mantan Pacar Mario Dandy, 4 Tahun Penjara

Sidang perdana kasus Mario Dandy

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana untuk Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap anak dari pengurus GP Ansor hari ini, Selasa (6/6/2023).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 11.00 WIB.

"Sidang pukul 11.00 WIB, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuyamto dikutip dari Kompas TV.

Untuk agenda sidang perdana Mario dan Lukas hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Djuyamto mengungkapkan bahwa PN Jakarta Selatan tidak melakukan pengamanan khusus untuk sidang ini.

Kendati demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan JPU dan Polres Metro Jakarta Selatan tentang pengamanan pada hari sidang.

“Tidak ada pengamanan khusus, namun akan dilakukan sesuai situasi dan kondisi atau eskalasi keamanan persidangan,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com