Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perjalanan Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy dan Sidang Perdananya Hari Ini

Diketahui, kasus penganiayaan ini melibatkan tersangka Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG. 

AG divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan D.

Di mana ia terbukti bersalah karena memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan mantan pacarnya, Mario Dandy Satrio.

Berikut ini adalah perjalanan kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor oleh Mario Dandy:

Kasus penganiayaan D

Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap korban D terjadi pada Senin (20/2/2023) di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel.

Penganiyaan itu bermula ketika AG (pacar Mario Dandy) mengadu kepadanya perihal perbuatan tidak baik yang dilakukan D terhadap AG.

Mario yang memiliki hubungan dengan AG lantas menghubungi D untuk mengonfirmasi perkataan AG tersebut.

Kendati demikian, D selalu mengabaikan telepon yang masuk dari Mario Dandy berulang kali. Karena panggilan teleponnya selalu ditolak D, lalu Mario membuat rencana untuk menjebak D dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar milik D.

"Saksi AG yang dulunya adalah mantan pacar atau teman dekat D akhirnya membuat janji temu pada tanggal 20 Februari 2023," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam dikutip dari Kompas.com (22/2/2023).

Mario Dandy bersama AG, dan Shane lalu menemui D dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN.

Mario Dandy bersama AG dan Shane mendatangi korban yang sedang berada di rumah R.

Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka

Awalnya, D tidak mau menemui AG dan Mario, namun ketika pelaku mengirimkan pesan singkat kepada D, kemudian ia langsung keluar menuju belakang mobil yang dibawa Mario.

Setelah itu, situasi semakin memanas dan perdebatan antara keduanya berujung dengan tindak kekerasan yang dilakukan Mario kepada D.

"Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku," kata Ade.

"Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," tambahnya.

Atas kejadian tersebut, Kepolisian menetapkan Mario sebagai tersangka. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

"(Ancaman hukuman) 5 tahun (penjara)," kata Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurma Dewi, kepada Kompas.com (26/2/2023). 

Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sepatu pelaku, HP milik pelaku, serta mobil Rubicon yang digunakan pelaku saat itu.

Dilaporkan juga atas dugaan pencabulan AG

Selain dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap D, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafel Alun Trisambodo itu kembali dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AG.

Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Senin, 8 Mei 2023.

Mario dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan bahwa terdapat empat bukti yang dilampirkan untuk memperkuat dugaan pencabulan itu.

Salah satu buktinya adalah putusan persidangan AG yang memuat fakta adanya pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG.

Sidang perdana kasus Mario Dandy

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana untuk Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap anak dari pengurus GP Ansor hari ini, Selasa (6/6/2023).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 11.00 WIB.

"Sidang pukul 11.00 WIB, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuyamto dikutip dari Kompas TV.

Untuk agenda sidang perdana Mario dan Lukas hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Djuyamto mengungkapkan bahwa PN Jakarta Selatan tidak melakukan pengamanan khusus untuk sidang ini.

Kendati demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan JPU dan Polres Metro Jakarta Selatan tentang pengamanan pada hari sidang.

“Tidak ada pengamanan khusus, namun akan dilakukan sesuai situasi dan kondisi atau eskalasi keamanan persidangan,” ujarnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/06/111500465/perjalanan-kasus-penganiayaan-yang-dilakukan-mario-dandy-dan-sidang

Terkini Lainnya

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Tren
Pengakuan Istri, Anak, dan Cucu SYL soal Dugaan Aliran Uang dari Kementan

Pengakuan Istri, Anak, dan Cucu SYL soal Dugaan Aliran Uang dari Kementan

Tren
Biaya Maksimal 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Ada Kacamata dan Gigi Palsu

Biaya Maksimal 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Ada Kacamata dan Gigi Palsu

Tren
Kronologi Mayat Dalam Toren Air di Tangsel, Diduga Tetangga Sendiri

Kronologi Mayat Dalam Toren Air di Tangsel, Diduga Tetangga Sendiri

Tren
Daftar Negara Barat yang Kutuk Serangan Israel ke Rafah, Ada Perancis Juga Jerman

Daftar Negara Barat yang Kutuk Serangan Israel ke Rafah, Ada Perancis Juga Jerman

Tren
Apa Itu Indeks Massa Tubuh? Berikut Pengertian dan Cara Menghitungnya

Apa Itu Indeks Massa Tubuh? Berikut Pengertian dan Cara Menghitungnya

Tren
Berapa Detak Jantung Normal Berdasarkan Usia? Simak Cara Mengukurnya

Berapa Detak Jantung Normal Berdasarkan Usia? Simak Cara Mengukurnya

Tren
Gaji Pekerja Swasta Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Apa Manfaatnya?

Gaji Pekerja Swasta Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Apa Manfaatnya?

Tren
Cara Download Aplikasi IKD untuk Mendapatkan KTP Digital

Cara Download Aplikasi IKD untuk Mendapatkan KTP Digital

Tren
Timbun 2.000 Warga, Ini Dugaan Penyebab Tanah Longsor di Papua Nugini

Timbun 2.000 Warga, Ini Dugaan Penyebab Tanah Longsor di Papua Nugini

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke