Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perincian Vonis Pelaku Penganiayaan Anak D, Mario Dandy Dipenjara 12 Tahun

KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa penganiayaan anak berinisial D (17), Kamis (7/9/2023).

Dua terdakwa tersebut merupakan putra eks pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo (20), serta rekannya, Shane Lukas (19).

Dilansir dari Kompas.com Rabu (6/6/2023), Mario, Shane, dan seorang anak perempuan berinisial AG (15) terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap D pada 20 Februari 2023.

Terjadi di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, penganiayaan bermula ketika AG (pacar Mario Dandy) mengadu perihal perbuatan tidak baik D kepadanya.

Mario yang marah pun menceritakan hal itu kepada Shane Lukas. Namun, Shane memprovokasi hingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Saat penganiayaan, Shane dan AG berada di tempat kejadian perkara. Bukan hanya itu, Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan temannya.

Lantas, apa hukumannya yang diterima masing-masing pelaku?

Hakim menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.

Dia dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, seperti dilansir Kompas.com, Kamis.

Menurut hakim, perbuatan sadis dan sangat kejam yang dilakukan terdakwa merupakan hal yang memberatkan.

Terdakwa juga menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video penganiayaan.

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban D," tegas Hakim Alimin.

Selain pidana, Mario juga diperintahkan untuk membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban senilai Rp 25 miliar, tepatnya Rp 25.150.161.900.

Angka itu keluar setelah majelis hakim melakukan sejumlah perhitungan dan pertimbangan, termasuk dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, restitusi yang dibebankan kepada Mario jauh di bawah tuntutan, yakni sebesar Rp 120 miliar.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (7/9/2023), Shane Lukas divonis hukuman penjara selama 5 tahun dalam kasus penganiayaan D.

Menurut majelis hakim, Shane terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider 355 KUHP ayat (1) juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis.

Tak seperti rekannya, majelis hakim memutuskan untuk tidak membebankan restitusi kepada terdakwa Shane Lukas.

Pasalnya, hakim menilai, Shane bukanlah pelaku utama penganiayaan terhadap remaja berinisial D.

"Maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi," ujar hakim.

Sebelum Mario dan Shane, anak AG terlebih dahulu mendapat vonis dari hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/4/2023), hakim menilai, AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berencana terhadap D.

Remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) itu dinilai telah melanggar Pasal 355 ayat( 1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pidana penjara pidana selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ucap hakim dalam persidangan.

Hal yang memberatkan bagi AG, menurut hakim, yakni kondisi korban yang saat itu masih terbaring lemah di rumah sakit, meski penganiayaan sudah berlalu selama 51 hari.

"Keadaan yang memberatkan (AG) adalah anak korban (D) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," kata hakim.

Kendati demikian, ada beberapa faktor yang menyebabkan AG tidak dijatuhi hukuman lebih berat, termasuk usianya yang masih 15 tahun.

Selain itu, AG juga dianggap telah menyesali perbuatannya, serta mempunyai orang tua yang menderita stroke dan penyakit kanker paru-paru stadium empat.

(Sumber: Kompas.com/Dzaky Nurcahyo, Alicia Diahwahyuningtyas | Editor: Ihsanuddin, Nursita Sari, Inten Esti Pratiwi)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/07/174500365/perincian-vonis-pelaku-penganiayaan-anak-d-mario-dandy-dipenjara-12-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke