Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perincian Vonis Pelaku Penganiayaan Anak D, Mario Dandy Dipenjara 12 Tahun

Kompas.com - 07/09/2023, 17:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Angka itu keluar setelah majelis hakim melakukan sejumlah perhitungan dan pertimbangan, termasuk dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, restitusi yang dibebankan kepada Mario jauh di bawah tuntutan, yakni sebesar Rp 120 miliar.

Baca juga: Pengakuan Mario Dandy Saat Aniaya D: Saya Tidak Ada Rasa Kasihan

2. Shane Lukas

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (7/9/2023), Shane Lukas divonis hukuman penjara selama 5 tahun dalam kasus penganiayaan D.

Menurut majelis hakim, Shane terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider 355 KUHP ayat (1) juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis.

Tak seperti rekannya, majelis hakim memutuskan untuk tidak membebankan restitusi kepada terdakwa Shane Lukas.

Pasalnya, hakim menilai, Shane bukanlah pelaku utama penganiayaan terhadap remaja berinisial D.

"Maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi," ujar hakim.

Baca juga: Fakta dan Dugaan Kasus Pencabulan Mario Dandy terhadap AG, Tak Bisa Disebut Suka Sama Suka

3. AG

Terdakwa anak AG (15) saat keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023). KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Terdakwa anak AG (15) saat keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Sebelum Mario dan Shane, anak AG terlebih dahulu mendapat vonis dari hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/4/2023), hakim menilai, AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berencana terhadap D.

Remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) itu dinilai telah melanggar Pasal 355 ayat( 1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pidana penjara pidana selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ucap hakim dalam persidangan.

Baca juga: AG Ditetapkan Pelaku Penganiyaan Anak Pengurus GP Ansor, Bagaimana Proses Hukumnya?

Hal yang memberatkan bagi AG, menurut hakim, yakni kondisi korban yang saat itu masih terbaring lemah di rumah sakit, meski penganiayaan sudah berlalu selama 51 hari.

"Keadaan yang memberatkan (AG) adalah anak korban (D) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," kata hakim.

Kendati demikian, ada beberapa faktor yang menyebabkan AG tidak dijatuhi hukuman lebih berat, termasuk usianya yang masih 15 tahun.

Selain itu, AG juga dianggap telah menyesali perbuatannya, serta mempunyai orang tua yang menderita stroke dan penyakit kanker paru-paru stadium empat.

Baca juga: Mengenal Arti Selebrasi Siuuu ala Cristiano Ronaldo yang Dilakukan Mario Dandy Usai Aniaya David

(Sumber: Kompas.com/Dzaky Nurcahyo, Alicia Diahwahyuningtyas | Editor: Ihsanuddin, Nursita Sari, Inten Esti Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com