Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Tahu, Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 03/09/2023, 13:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Siapa pun berisiko mengalami kecelakaan di tempat kerja, baik di dalam maupun luar ruangan.

Misalnya, jika seseorang merupakan pekerja kantoran, ia berisiko terjatuh dari tangga atau mengalami kecelakaan lalu lintas saat berangkat kerja.

Di sisi lain, mereka yang bekerja di tempat berisiko tinggi juga dapat mengalami insiden tanpa diduga.

Itulah mengapa diperlukan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan supaya korban kecelakaan kerja ditanggung biaya perawatannya saat mengalami insiden.

Baca juga: 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, ada sejumlah jenis kecelakaan kerja yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Simak daftarnya di bawah ini:

Baca juga: 21 Penyakit dan Pelayanan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

1. Kecelakaan dalam perjalanan

Salah satu jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan adalah kecelakaan dalam perjalanan.

Hal tersebut dapat dialami oleh pekerja yang mengalami insiden ketika berangkat atau pulang kerja.

Bila kecelakaan dalam perjalanan terjadi, BPJS Ketenagakerjaan melalui JKK akan menanggung risiko finansial yang terjadi akibat insiden ini.

Baca juga: Cara Cek Riwayat Pelayanan di Faskes Saat Periksa Pakai BPJS Kesehatan

2. Kecelakaan di lokasi kerja

Tidak ada yang berharap menjadi korban kecelakaan di lokasi kerja. Namun, hal ini dapat terjadi kapan pun dan di mana pun.

Salah satu pekerja yang dapat mengalami hal tersebut adalah mereka yang bekerja di tempat berisiko tinggi, seperti area kilang minyak ataupun pembangunan gedung bertingkat.

Baca juga: Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan lewat Mobile Banking BCA, BNI, dan Mandiri

3. Penyakit akibat pekerjaan

Pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta JKK BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung biaya perawatannya bila menderita penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan.

Misalnya, bila pekerja melangsungkan pekerjaan di area berpolusi tinggi sehingga ia rentan terkena penyakit paru-paru.

Risiko terhadap kesehatan juga dapat dialami oleh mereka yang pekerjaannya berkaitan dengan cairan kimia sehingga rentan terserang berbagai penyakit.

Baca juga: Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan lewat Grab, LinkAja, dan Tokopedia

Manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan

Merujuk laman bpjsketenagakerjaan.go.id, ada sederet manfaat bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta JKK.

Simak daftarnya di bawah ini:

  • Perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis
  • Home care service
  • Santunan meninggal 48 kali upah
  • Santunan cacat total tetap 56 kali upah
  • Manfaat beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak
  • Return to work atau program kembali bekerja
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja 100 kali upah 12 bulan pertama dan 50 persen upah untuk bulan berikutnya sampai sembuh.

Informasi selengkapnya soal JKK BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses di sini.

Baca juga: Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan lewat Layanan Bank BRI

BPJS Ketenagakerjaan Prosedur Pelayanan Return to Work BPJS Ketenagakerjaan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com