KOMPAS.com - Razia uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta resmi diterapkan sejak Jumat (1/9/2023).
Pengemudi kendaraan yang belum maupun tidak lulus uji emisi, akan ditilang oleh Polda Metro Jaya dan diharuskan membayar denda.
Salah seorang pengemudi Toyota Inova keluaran 2019, Feri (45), sempat mengaku heran saat ditilang karena mobilnya bukanlah kendaraan tua.
Diberitakan Kompas.com, Jumat, Feri juga mengaku rutin melakukan servis dan mengganti oli kendaraan setiap 10.000 kilometer.
"Saya pikir kan razia biasa aja karena kan bukan mobil tua ya, makanya enggak tahu juga ya padahal kan mobilnya masih muda, belum lima tahun," ucap dia di lokasi uji emisi, Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat.
Lantas, apa kriteria kendaraan yang tak lulus uji emisi di Jakarta?
Baca juga: 5 Lokasi Razia Uji Emisi Kendaraan Jakarta Hari Ini, Tak Lolos Didenda
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (25/8/2023), Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, razia uji emisi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi polusi udara.
Menurutnya, sanksi pengemudi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendaraan yang tak lulus uji emisi sendiri adalah kendaraan bermotor dengan hasil pengujian di atas ambang batas emisi gas buang kendaraan.
Parameter atau syarat ambang batas tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor.
Merujuk Peraturan Gubernur tersebut, berikut perincian ambang batas emisi gas buang kendaraan:
Baca juga: Cek Daftar Lokasi Uji Emisi di Seluruh Jakarta, Tak Lolos Akan Ditilang
Sementara itu, dilansir dari laman My Pertamina, salah satu alasan kendaraan tidak lulus uji emisi adalah proses pembakaran yang tidak sempurna.
Kondisi kendaraan tersebut dipicu beberapa hal sebagai berikut:
Penyebab pertama adalah menggunakan oli yang tidak sesuai dengan rekomendasi pabrik atau terlambat menggantinya.