KOMPAS.com - Kartu Keluarga atau KK adalah kartu identitas yang memuat data jumlah, susunan, dan hubungan keluarga. KK juga enjadi salah satu dokumen kependudukan yang wajib dimiliki.
Masyarakat dapat mengecek KK secara online tanpa harus mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Cek KK online bertujuan untuk mengetahui apakah dokumen ini sudah terdaftar, berstatus valid atau aktif, maupun belum ditemukan dalam database.
Lantas, bagaimana cara cek KK online?
Baca juga: Arti 16 Digit NIK pada KTP, Mengapa Tanggal Lahir Perempuan Tertulis Berbeda?
Dihimpun dari Kompas.com dan Kompas TV, berikut cara mengecek status Kartu Keluarga secara online:
Langkah mudah untuk cek Kartu Keluarga adalah melalui aplikasi pesan WhatsApp Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri di nomor 0811-8005-373.
Pertama, simpan kontak WhatsApp Business tersebut. Kemudian, kirim pesan dengan mengetikkan "Menu".
Nantinya, Ditjen Dukcapil akan membalas pesan secara otomatis berisi pilihan menu "Informasi" dan "Pengaduan".
Pilih menu "Informasi" dan ikuti arahan selanjutnya untuk mengetahui status KK.
Selain WhatsApp, pengecekan status KK dapat dilakukan melalui email di alamat callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
Kirim email dan tunggu balasan Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam waktu 1 x 24 jam.
Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online