Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KASN: Ratusan ASN Dilaporkan Selingkuh Sepanjang 2020-2023

Kompas.com - 30/08/2023, 19:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Aparatur Sipil Negala (KASN) mencatat adanya ratusan pelanggaran perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN pada periode 2020-2023.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua KASN Agus Pramusinto dalam webinar "Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang" pada Kamis (30/8/2023).

Agus mengatakan, dari total 676 pelanggaran kode etik ASN, 25 persen atau 172 di antaranya adalah pelanggaran masalah rumah tangga, termasuk perselingkuhan.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Perselingkuhan itu melibatkan baik sesama ASN maupun antara ASN dan warga di luar instansi pemerintah.

"Tentunya, jumlah ini akan semakin melonjak bila mengakumulasi pengaduan sejenis yang diterima Brio SDM atau Badan Kepegawaian Daerah," kata Agus dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu.

Sayangnya, penanganan kasus perselingkuhan ASN ini berjalan lamban.

Beberapa faktor penyebabnya, termasuk benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan dan adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN


Baca juga: Mengapa Seseorang Bisa Selingkuh?

Larangan perselingkuhan bagi ASN

Larangan perselingkuhan bagi ASN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten KASN Pangihutan Marpaung menuturkan, tidak dikenal istilah perselingkuhan dalam aturan kepegawaian.

"Melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata Marpaung.

Hal ini sesuai Pasal Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Baca juga: 7 Dokumen Wajib untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja?

Bagi ASN yang melanggar aturan itu, akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berikut:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Atas dasar itu, KASN kemudian menyelenggarakan kegiatan webinar untuk meningkatkan kesadaran bagi para ASN untuk mencegah pelanggaran moralitas dan kode etik perilaku.

Baca juga: Saat Gaji PNS Naik pada Tahun-tahun Politik...

Pentingnya pengawasan internal

Sementara itu, Komisioner KASN Arie Budhiman mengatakan, pihaknya juga mendorong instansi pemerintah untuk melakukan aktivasi pengawasan internal melalui atasan langsung masing-masing ASN.

"Hal tersebut juga sebagai upaya pencegahan dan perlindungan kepada ASN dari berbagai pelanggaran nilai dasar, kode etik dan kode perilaku," ujarnya, saat dihubungi terpisah, Rabu.

Pihaknya mengingatkan, ASN merupakan profesi terhormat yang harus dijaga harkat dan martabatnya.

Baca juga: 1.921 CASN Memilih Mundur, Berapa Gaji PPPK?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com