Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KASN: Ratusan ASN Dilaporkan Selingkuh Sepanjang 2020-2023

KOMPAS.com - Komisi Aparatur Sipil Negala (KASN) mencatat adanya ratusan pelanggaran perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN pada periode 2020-2023.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua KASN Agus Pramusinto dalam webinar "Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang" pada Kamis (30/8/2023).

Agus mengatakan, dari total 676 pelanggaran kode etik ASN, 25 persen atau 172 di antaranya adalah pelanggaran masalah rumah tangga, termasuk perselingkuhan.

Perselingkuhan itu melibatkan baik sesama ASN maupun antara ASN dan warga di luar instansi pemerintah.

"Tentunya, jumlah ini akan semakin melonjak bila mengakumulasi pengaduan sejenis yang diterima Brio SDM atau Badan Kepegawaian Daerah," kata Agus dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu.

Sayangnya, penanganan kasus perselingkuhan ASN ini berjalan lamban.

Beberapa faktor penyebabnya, termasuk benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan dan adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi.

Larangan perselingkuhan bagi ASN

Larangan perselingkuhan bagi ASN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten KASN Pangihutan Marpaung menuturkan, tidak dikenal istilah perselingkuhan dalam aturan kepegawaian.

"Melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata Marpaung.

Hal ini sesuai Pasal Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Bagi ASN yang melanggar aturan itu, akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berikut:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Atas dasar itu, KASN kemudian menyelenggarakan kegiatan webinar untuk meningkatkan kesadaran bagi para ASN untuk mencegah pelanggaran moralitas dan kode etik perilaku.

Pentingnya pengawasan internal

Sementara itu, Komisioner KASN Arie Budhiman mengatakan, pihaknya juga mendorong instansi pemerintah untuk melakukan aktivasi pengawasan internal melalui atasan langsung masing-masing ASN.

"Hal tersebut juga sebagai upaya pencegahan dan perlindungan kepada ASN dari berbagai pelanggaran nilai dasar, kode etik dan kode perilaku," ujarnya, saat dihubungi terpisah, Rabu.

Pihaknya mengingatkan, ASN merupakan profesi terhormat yang harus dijaga harkat dan martabatnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/30/194500465/kasn--ratusan-asn-dilaporkan-selingkuh-sepanjang-2020-2023

Terkini Lainnya

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke