KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperluas penerima subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta.
Kebijakan itu termuat dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Sebelumnya, subsidi motor listrik hanya diberikan kepada kalangan bantuan pemerintah.
Namun, kini manfaat itu dapat dirasakan oleh masyarakat umum.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, siapa pun bisa mendapat subsidi motor listrik Rp 7 juta hanya dengan bermodal 1 KTP.
"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," ujarnya, dilansir dari laman Kemenperin.
Nantinya, potongan Rp 7 juta akan diganti oleh pemerintah kepada perusahaan industri.
Agus mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Lantas, motor listrik apa saja yang mendapat subsidi Rp 7 juta?
Dilansir dari Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) ada lebih dari 20 jenis motor listrik yang akan menerima subsidi Rp 7 juta.
Berikut di antaranya:
Baca juga: Syarat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Berlaku untuk Kalangan Umum
Baca juga: Syarat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Akan Diganti 1 KTP Beli 1 Motor
Baca juga: Apa Itu Program Konversi Motor BBM ke Motor Listrik, Ganti Mesin atau Tukar Tambah?
Diberitakan Kompas.com, Rabu (30/8/2023), mengacu pada Permenperin Nomor 21 Tahun 2023, program subsidi motor listrik diberikan untuk satu kali pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua.
Berikut syarat untuk mendapat subsidi motor listrik Rp 7 juta:
Agus menegaskan, masing-masing NIK hanya bisa membeli satu motor listrik.
Baca juga: Ada Subsidi Rp 7 Juta, Ini Cara Konversi Motor BBM Jadi Motor Listrik
Masih dari sumber yang sama, cara mendapat subsidi motor listrik cukup mudah, yakni dengan menunjukkan KTP saat membeli kendaraan roda dua tersebut.
Selanjutnya, dealer resmi akan memeriksa NIK pembeli yang telah terintegrasi data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Pemeriksaan akan dilakukan menggunakan sistem informasi yang disediakan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.
Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.