Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Riwayat Pelayanan di Faskes Saat Periksa Pakai BPJS Kesehatan

Kompas.com - 30/08/2023, 14:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aplikasi Mobile JKN bisa digunakan untuk mengecek riwayat pelayanan kesehatan yang pernah didapatkan peserta saat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.

Diketahui, Mobile JKN adalah apilkasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Apilkasi ini dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan informasi seputar BPJS Kesehatan.

Dikutip dari laman JatengProv, aplikasi Mobile JKN diharapkan bisa meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan dari sisi administrasi.

Lantas, bagaimana cara mengecek riwayat pelayanan selama menggunakan BPJS Kesehatan?

Cara cek riwayat pelayanan BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di lokasi fasilitas kesehatan (faskes) pertama tempatnya terdaftar.

Selain itu, peserta juga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat lanjut di rumah sakit.

Saat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan, data peserta akan tercatat dan bisa dicek kembali riwayat pelayanan yang sudah didapat melalui aplikasi.

Untuk mengecek riwayat pelayanan kesehatan yang pernah didapatkan saat menggunakan jaminan dari BPJS Kesehatan, caranya sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Mobile JKN.
  • Login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
  • Klik "Info Riwayat Pelayanan".
  • Setelah itu, akan muncul daftar faskes yang pernah didatangi peserta saat melakukan pemeriksaan menggunakan BPJS Kesehatan.

Dicek Kompas.com pada Rabu (30/8/2023), sejumlah informasi terkait riwayat pelayanan kesehatan yang muncul saat melakukan pengecekan meliputi:

  • Nama rumah sakit/puskesmas/klinik.
  • Diagnosa pasien saat ditangani di faskes.
  • Terapi obat.
  • Rating.

Melalui informasi riwayat pelayanan tersebut, peserta bisa memberikan kesan dan pesan selama dirawat di faskes.

Selain itu, peserta juga dapat mengisi form survei terkait pelayanan yang diterimanya selama periksa atau dirawat di faskes.

Baca juga: Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan lewat Layanan Bank BRI

Cara Daftar BPJS Online

Bagi Anda yang belum memiliki akun di aplikasi Mobile JKN, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Berikut cara daftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:

1. Buka Google Play Storeatau App Store, lalu instal aplikasi Mobile JKN pengembang BPJS Kesehatan.

2. Setelah terinstal, klik menu "Daftar" untuk masuk ke halaman registrasi. Pada bagian ini akan ada dua pilihan yang muncul pilih sesuai ketentuan:

  • Menu Aktivasi Akun untuk peserta JKN-KIS yang sudah terdaftar sebagai peserta.
  • Menu Login apabila sudah pernah melakukan registrasi di aplikasi Mobile JKN.

3. Proses registrasi dengan memasukan data:

  • Nomor kartu BPJS.
  • Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau NIK.
  • Tanggal lahir.
  • Nama ibu kandung.
  • Password.
  • Konfirmasi password.
  • Nomor handphone.
  • Email (masukan kode verifikasi).

4. Setelah selesai mengisi data, Anda akan menerima kode verifikasi melalui email yang terdaftar. Masukkan kode tersebut pada bagian “Verifikasi Pendaftaran” dan klik tombol “Verify”.

5. Setelah berhasil registrasi, Anda kembali ke halaman login.

6. Masukkan nomor kartu, email atau username dan password yang sudah terdaftar, serta Captcha sesuai gambar. Lalu klik Login untuk masuk ke halaman utama app.

Baca juga: Pasien Tidak Punya Uang Tetap Bisa Berobat Gratis Pakai Program UHC dari BPJS Kesehatan, Apa Itu?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com