Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasien Tidak Punya Uang Tetap Bisa Berobat Gratis Pakai Program UHC dari BPJS Kesehatan, Apa Itu?

Kompas.com - 22/08/2023, 07:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Biaya pengobatan di puskesmas atau rumah sakit yang tak sedikit terkadang menjadi halangan bagi pasien dari golongan kurang mampu untuk berobat.

Hal tersebut seperti dialami seorang ibu dalam unggahan yang dibagikan warganet Twitter ini, Senin (14/8/2023).

Warganet tersebut bercerita, ia melihat seorang ibu yang tengah memeriksakan anaknya berusia 2 tahun di instalasi gawat darurat sebuah rumah sakit. Sayangnya, mereka tidak memiliki asuransi kesehatan.

"Ibu ini ternyata ga punya bpjs, ga punya asuransi apa2, sama petugasnya disuruh deposit 3 juta krn jadinya pasien umum, ibunya diam sejenak dari raut mukanya keliatan si ibu lagi ga megang uang segitu," ceritanya.

Karena tidak memiliki asuransi dan biaya pengobatan, ibu tersebut terpaksa meminta pengobatan anaknya dibatalkan.

Menanggapi kejadian tersebut, warganet lain mengusulkan agar pasien yang tidak memiliki biaya berobat maupun asuransi kesehatan untuk mendaftar ke program UHC dari BPJS Kesehatan.

"Ada namanya UHC program bpjs yang dibayar pemerintah, daftarnya bisa lewat puskesmas atau didaftarin rumah sakit kalo kondisi pasiennya urgent," tulis salah satu akun.

Lantas, apa itu program UHC dari BPJS Kesehatan?

Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak


Program UHC

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengungkapkan bahwa Universal Health Coverage atau UHC merupakan sarana akses kesehatan terjangkau bagi masyarakat.

"UHC adalah konsep cakupan kepesertaan semesta yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua individu dan komunitas memiliki akses yang setara dan terjangkau ke layanan kesehatan dan terlindungi dengan sistem jaminan kesehatan nasional," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (21/8/2023).

Pria yang akrab disapa Ardi itu menjelaskan, keberadaan UHC memastikan semua orang mendapatkan hak atas jaminan kesehatan tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau geografis mereka.

Di Indonesia, menurut dia, konsep UHC ini diwujudkan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Peserta yang terdaftar sebagai peserta JKN berhak mendapatkan bantuan saat menjalani pengobatan.

"Program JKN ini dikelola oleh BPJS Kesehatan demi tercapainya jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC)," lanjutnya,

Ardi menyebut, program ini dibuat dengan target memberi perlindungan kesehatan bagi minimal 98 persen orang Indonesia dari total penduduk tahun 2024. Hal tersebut sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com