Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Bolehkan Kampanye di Sekolah, P2G: Ganggu Aktivitas Belajar Mengajar, Timbulkan "Bullying"

Kompas.com - 21/08/2023, 18:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampanye di sekolah.

Diketahui, putusan MK terbaru mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan asalkan tanpa atribut kampanye.

Aturan tersebut termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).

Menyusul putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana merevisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Tanggapan P2G

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan, putusan MK membolehkan kampanye digelar di fasilitas pendidikan akan mengganggu proses belajar mengajar.

"Penggunaan fasilitas pendidikan, jika ditafsirkan sebagai penggunaan lahan dan bangunan sekolah dan universitas maka jelas mengganggu pembelajaran," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (21/8/2023).

Iman menyoroti ketentuan dalam putusan yang berbunyi "sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat". Ketentuan ini dinilai P2G berpotensi mengganggu independensi pendidik.

"Kepala sekolah akan sulit menolak, apalagi diperintahkan secara struktural dari pemda dan Dinas Pendidikan. Apalagi, jika pimpinan struktural di sekolah atau daerah sudah punya preferensi politik tertentu," ujarnya.

Iman mengatakan, keputusan tersebut juga akan membebani sekolah karena pemilu dan pendidikan anggarannya berbeda.

"Ini seperti anggaran pendidikan dituntut mensubsidi pemilu yang juga sudah ada anggarannya," tandasnya.

Iman mempertanyakan mengapa MK menganggap perlu fasilitas pendidikan untuk pemilu. Padahal, masih banyak fasilitas pemerintah lainnya yang dapat digunakan.

"Memang tidak ada tempat lain? Kenapa pemilu malah harus menggunakan lahan dan gedung sekolah atau fasilitas pendidikan? Kan masih banyak fasilitas pemerintah lainnya. Jangan pendidikan dikorbankan," ujarnya.

Baca juga: Pemilu 2024: Anggaran, Durasi Kampanye, dan Sistem Pemilihan

Rawan timbulkan bullying

Lebih lanjut Iman menyampaikan, keputusan MK akan menjadi beban bagi siswa, guru, dan orangtua (ortu) karena kegiatan sekolah akan bertambah, seperti sosialisasi kandidat.

Selain itu, keputusan tersebut juga dinilai akan menjadi beban psikologi untuk anak, termasuk guru.

"Bayangkan ada pemilu dan pilkada yang akan dihadapi. Sekolah akan sibuk menjadi arena pertarungan politik praktis. Sekolah, guru, siswa, dan ortu akan membawa politik partisan ke ruang ruang belajar," ujarnya.

Halaman:

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com