Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Januari 2024 Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP, Pertamina: Daftar di Pangkalan

Kompas.com - 27/08/2023, 08:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan ketentuan hanya pembeli terdaftar dan menunjukkan KTP yang dapat membeli elpiji tabung 3 kilogram (kg) mulai 1 Januari 2024.

Kebijakan tersebut diterapkan dengan tujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah terkait gas elpiji bisa tepat sasaran. 

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan, untuk menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah telah memulai melakukan pendataan. 

Baca juga: Mulai 1 Januari 2024, Hanya Pengguna Terdata yang Boleh Membeli Elpiji 3 Kg


Proses pendataan dan pencocokan

Selain itu, kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi elpiji 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak, diperuntukkan bagi nelayan sasaran, dan petani sasaran.

"Nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli elpiji tabung 3 kg," kata Tutuka dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).

Pendataan dan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP ini diharapkan dapat membuat distribusi elpiji subsidi bisa tepat sasaran.

"Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut," ungkap Tutuka.

Baca juga: Catat, Ini Kelompok Masyarakat yang Berhak dan Tidak Berhak Beli Elpiji 3 Kg

Penjelasan Pertamina

Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengungkapkan, pihaknya saat ini masih dalam proses pencocokan data pembeli dengan data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem). 

Terkait dengan syarat pembeli gas elpiji 3 kg harus terdaftar, Irto mengatakan, masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai pembeli gas elpiji 3 kg di pangkalan epiji 3 kilogram resmi Pertamina dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

"Bisa datang ke pangkalan resmi. Akan didaftarkan langsung oleh petugas di pangkalan, yang bersangkutan bisa langsung membeli (gas elpiji 3 kg) setelah didaftarkan," kata Irto. 

Sementara bagi masyarakat yang masuk database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat membeli elpiji 3 kg dengan langsung menunjukkan KTP.

Baca juga: Penjelasan Pertamina soal Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP di Jawa dan Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com