Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Uang Sobek Dilem dan Disetrika, Apakah Masih Berlaku?

Kompas.com - 26/08/2023, 21:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan cara memperbaiki uang yang sobek dengan disetrika kemudian dilem, viral di media sosial TikTok.

Unggahan video tersebut dibagikan oleh akun TikTok @imam118d pada pada 20 Juni 2023 lalu.

"Hasilnya sangat terlihat rapi teman-teman, hampir tak terlihat bekas robeknya," ujar seseorang dalam video tersebut. 

@imam118d #idekreatif #fyp ? suara asli - Asenchow2305

Hingga Sabtu (26/8/2023) unggahan tersebut telah dilihat telah dilihat lebih dari 12,7 juta kali dan disukai lebih dari 188.000 pengguna.

Lantas, apakah uang yang sobek dan dilem tersebut masih berlaku. Lalu bagaimana cara memperlakukan uang kertas yang sobek?

Baca juga: Syarat Bisa Dapat Uang dari Twitter via Ads Revenue Sharing

Penjelasan Bank Indonesia

Terkait unggahan tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menjelaskan, uang yang sobek termasuk kategori uang rusak.

Menurut Marlison, uang yang rusak seharusnya ditukarkan ke Bank Indonesia (BI). Pihaknya tidak menganjurkan uang tersebut digunakan untuk transaksi.  

"Terhadap uang rusak termasuk yang sudah sobek seperti itu, dianjurkan untuk ditukarkan ke BI dan tidak mengedarkan lagi ke masyarakat," kata Marlison kepada Kompas.com, Sabtu (26/8/2023).

Ia mengatakan, uang yang ditukar nantinya akan diganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat penukaran uang rusak

Dikutip dari laman Bank Indonesia, yang termasuk sebagai uang rusak atau cacat yakni uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran asli karena sejumlah alasan sebagai berikut: 

  • Terbakar
  • Berlubang
  • Hilang sebagian
  • Sobek
  • Mengerucut

Uang kertas yang rusak atau cacat bisa ditukarkan apabila tanda keaslian uang Rupiah masih diketahui atau dikenali.

Berikut ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menukar uang yang rusak dikutip dari Kompas.com (30/4/2023):

  • Fisik Uang Kertas > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  • Uang Rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  • Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.

Sementara, penukaran uang rusak yang tidak diberi penggantian sesuai nilai nominal yakni:

  • Fisik Uang Kertas ≤ 2/3 (kurang dari atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.
  • Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah dan kedua nomor seri uang rusak tersebut beda.

Baca juga: Uang Kertas Cetakan Lama Ditukar Uang Baru, Samakah Nominalnya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com