KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan cara memperbaiki uang yang sobek dengan disetrika kemudian dilem, viral di media sosial TikTok.
Unggahan video tersebut dibagikan oleh akun TikTok @imam118d pada pada 20 Juni 2023 lalu.
"Hasilnya sangat terlihat rapi teman-teman, hampir tak terlihat bekas robeknya," ujar seseorang dalam video tersebut.
@imam118d #idekreatif #fyp ? suara asli - Asenchow2305
Hingga Sabtu (26/8/2023) unggahan tersebut telah dilihat telah dilihat lebih dari 12,7 juta kali dan disukai lebih dari 188.000 pengguna.
Lantas, apakah uang yang sobek dan dilem tersebut masih berlaku. Lalu bagaimana cara memperlakukan uang kertas yang sobek?
Baca juga: Syarat Bisa Dapat Uang dari Twitter via Ads Revenue Sharing
Terkait unggahan tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menjelaskan, uang yang sobek termasuk kategori uang rusak.
Menurut Marlison, uang yang rusak seharusnya ditukarkan ke Bank Indonesia (BI). Pihaknya tidak menganjurkan uang tersebut digunakan untuk transaksi.
"Terhadap uang rusak termasuk yang sudah sobek seperti itu, dianjurkan untuk ditukarkan ke BI dan tidak mengedarkan lagi ke masyarakat," kata Marlison kepada Kompas.com, Sabtu (26/8/2023).
Ia mengatakan, uang yang ditukar nantinya akan diganti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikutip dari laman Bank Indonesia, yang termasuk sebagai uang rusak atau cacat yakni uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran asli karena sejumlah alasan sebagai berikut:
Uang kertas yang rusak atau cacat bisa ditukarkan apabila tanda keaslian uang Rupiah masih diketahui atau dikenali.
Berikut ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menukar uang yang rusak dikutip dari Kompas.com (30/4/2023):
Sementara, penukaran uang rusak yang tidak diberi penggantian sesuai nilai nominal yakni:
Baca juga: Uang Kertas Cetakan Lama Ditukar Uang Baru, Samakah Nominalnya?