KOMPAS.com – Perempuan berinisial YM (30) ditemukan tewas dengan kondisi tanpa busana di perkebunan Desa Tanjung Ning Lama, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Rabu (16/8/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ia dibunuh oleh ES (30) yang merupakan selingkuhannya. ES gelap mata setelah diancam korban soal foto.
Saat ini, ES sudah ditangkap oleh kepolisian dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Motif dan Kronologi Pembunuhan LC di Madiun oleh Tukang Bangunan
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (19/8/2023), pelaku dan korban merupakan warga Desa Tanjung Ning Lama, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.
Keduanya diketahui menjalin hubungan asmara kendati masing-masing sudah berkeluarga.
“Sudah berkeluarga semua. Korban empat anak, sedangkan pelaku dua anak,” ujar Kepala Desa Tanjung Ning Lama, Erlina.
Meski begitu, tidak diketahui secara pasti keduanya sudah menjalin asmara berapa lama.
"Kalau Yuli (YM) kesehariannya jualan sayur, kalau Eko (ES) atau Jaka orangnya cenderung jarang terlihat bergabung dengan masyarakat, bisa dibilang tertutup, tapi kalau di Desa memang orangnya agak-agak keras seperti preman gayanya,” imbuh Erlina.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/8/2023), ES tega membunuh selingkuhannya lantaran kesal korban mengancam akan menyebarkan foto bugil mereka saat berhubungan intim.
Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin Prakasa mengatakan, korban mengancam akan menyebar foto bugil itu ke media sosial jika tidak diberikan uang Rp 2 juta.
Ancaman itu membuat ES naik pitam dan hingga akhirnya menghabisi nyawa korban.
Baca juga: Kronologi dan Motif Pembunuhan Petani di Bombana oleh Selingkuhan Istrinya
Tohirin mengungkapkan, ES membunuh korban dengan cara mencekiknya.
“Setelah tewas, tubuhnya dibawa ke semak-semak di kebun agar tidak diketahui,” ungkapnya.
Sebelumnya, pihak keluarga melaporkan hilangnya korban ke Polsek Tebing Tinggi pada awal Agustus 2023.
Sebab, korban sudah 15 hari menghilang sebelum ditemukan sudah tak bernyawa di perkebunan.
“Posisi korban ditemukan telentang dan tidak berbusana di dalam semak-semak rumput,” tutur Tohirin.
“Kemudian kita lakukan evakuasi dan menangkap tersangka,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, ES dikenakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(Sumber: Kompas.com/Aji YK Putra | Editor: Rachmawati, Reni Susanti)