KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai dengan narasi uang imbalan penemu fosil gading gajah purba di Sragen yang dinilai terlalu kecil.
Dalam sebuah unggahan ini, disebutkan bahwa Rudi Hartono (35), penemu fosil gading gajah purba di Desa Ngebung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah akan mendapatkan imbalan uang Rp 1 juta.
"Penemu fosil Gading Gajah Purba di Sragen akan terima imbalan Rp 1 juta," tulis unggahan tersebut.
Warganet meninggalkan komentar di dalam unggahan tersebut. Mereka menyebut bahwa nominal uang imbalan itu terlalu kecil.
"Dikit banget, itu kalo dijual ke kolektor kayaknya bisa berkali kali lipat lebih banyak dapetnya," tulis akun @magic*****.
"Murah amat cuma sejuta, mending jual ke kolektor mungkin bisa dapet lebih dri segitu," kata @kour***.
Lantas, bolehkah seseorang menjual fosil purba yang ditemukannya ke kolektor?
Baca juga: 5 Fakta Penemuan Fosil Gading Gajah Purba, Berusia 800 Ribu Tahun dan Penemu Dapat Imbalan Rp 1 Juta
Direktur Pelindungan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Judi Wahjudin mengatakan bahwa seseorang yang menemukan fosil wajib melapor sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang (UU) No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Apabila menemukan obyek diduga Cagar Budaya maka harus melaporkan ke instansi terkait dengan kebudayaan setempat, di antaranya bisa ke Dinas yang menangani bidang kebudayaan atau bisa juga ke kantor Balai Pelestarian Kebudayaan," terang Judi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/8/2023).
Setelah dilaporkan, pihak terkait akan melakukan tahap identifikasi dan penilaian awal untuk menentukan kepemilikan fosil tersebut.
"Apabila (fosil) menunjukkan nilai penting yang tinggi bagi bangsa, maka akan diambil alih kepemilikannya oleh negara," kata Judi.
"(Sebagai) tanda apresiasi tertentu akan diberikan, di antaranya ada juga dalam bentuk uang ganti/imbalan," imbuhnya.
Saat ditanya soal nominal uang imbalan tersebut, Judi mengatakan bahwa besarannya tidak pasti.
"Jumlahnya relatif tergantung dari hasil penilaian para ahli," imbuhnya.
Baca juga: Mamalia Purba Disebut Memburu Dinosaurus untuk Menu Makan Malam, Fosil Langka Jadi Petunjuk
Terpisah, Subkoordinator Museum Prasejarah, Museum dan Cagar Budaya, Ditjen Kebudayaan, Iskandar M. Siregar menegaskan, seseorang yang dengan sengaja menjual temuan fosil akan mendapat sanksi berupa denda dan penjara.