Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Imbalan Dinilai Terlalu Kecil, Bolehkah Temuan Fosil Dijual?

Kompas.com - 08/08/2023, 10:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai dengan narasi uang imbalan penemu fosil gading gajah purba di Sragen yang dinilai terlalu kecil.

Dalam sebuah unggahan ini, disebutkan bahwa Rudi Hartono (35), penemu fosil gading gajah purba di Desa Ngebung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah akan mendapatkan imbalan uang Rp 1 juta. 

"Penemu fosil Gading Gajah Purba di Sragen akan terima imbalan Rp 1 juta," tulis unggahan tersebut.

Warganet meninggalkan komentar di dalam unggahan tersebut. Mereka menyebut bahwa nominal uang imbalan itu terlalu kecil.

"Dikit banget, itu kalo dijual ke kolektor kayaknya bisa berkali kali lipat lebih banyak dapetnya," tulis akun @magic*****.

"Murah amat cuma sejuta, mending jual ke kolektor mungkin bisa dapet lebih dri segitu," kata @kour***.

Lantas, bolehkah seseorang menjual fosil purba yang ditemukannya ke kolektor?

Baca juga: 5 Fakta Penemuan Fosil Gading Gajah Purba, Berusia 800 Ribu Tahun dan Penemu Dapat Imbalan Rp 1 Juta


Penjelasan Kemendikbudristek

Direktur Pelindungan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Judi Wahjudin mengatakan bahwa seseorang yang menemukan fosil wajib melapor sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang (UU) No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Apabila menemukan obyek diduga Cagar Budaya maka harus melaporkan ke instansi terkait dengan kebudayaan setempat, di antaranya bisa ke Dinas yang menangani bidang kebudayaan atau bisa juga ke kantor Balai Pelestarian Kebudayaan," terang Judi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/8/2023).

Setelah dilaporkan, pihak terkait akan melakukan tahap identifikasi dan penilaian awal untuk menentukan kepemilikan fosil tersebut.

"Apabila (fosil) menunjukkan nilai penting yang tinggi bagi bangsa, maka akan diambil alih kepemilikannya oleh negara," kata Judi.

"(Sebagai) tanda apresiasi tertentu akan diberikan, di antaranya ada juga dalam bentuk uang ganti/imbalan," imbuhnya.

Saat ditanya soal nominal uang imbalan tersebut, Judi mengatakan bahwa besarannya tidak pasti.

"Jumlahnya relatif tergantung dari hasil penilaian para ahli," imbuhnya.

Baca juga: Mamalia Purba Disebut Memburu Dinosaurus untuk Menu Makan Malam, Fosil Langka Jadi Petunjuk

Sanksi penjualan fosil ilegal

Terpisah, Subkoordinator Museum Prasejarah, Museum dan Cagar Budaya, Ditjen Kebudayaan, Iskandar M. Siregar menegaskan, seseorang yang dengan sengaja menjual temuan fosil akan mendapat sanksi berupa denda dan penjara.

Halaman:

Terkini Lainnya

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com