Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Terdaftar Mulai Januari 2024, Bagaimana Cara Daftarnya?

Kompas.com - 05/08/2023, 10:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mulai Januari 2024, tidak semua orang dapat membeli gas LPG 3 kilogram (kg).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, LPG 3 kg akan dijual kepada masyarakat sasaran saja.

Kelompok masyarakat yang dimaksud meliputi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak serta nelayan sasaran dan petani sasaran.

Baca juga: Kompor Elpiji Vs Kompor Induksi, Hemat Mana?

Kebijakan tersebut, kata Tutuka, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

Perpres tersebut kemudian ditindaklanjuti Kementerian ESDM dengan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023.

"Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan tahun anggaran 2023," kata Tutuka, Kamis (3/8/2023), dikutip dari laman Kementerian ESDM.

Baca juga: Viral, Video Klaim Cara Menghemat Gas Elpiji dengan Direndam di Air, Benarkah?

Baca juga: Benarkah Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP pada 2023? Ini Penjelasan Pertamina

Pendataan pembeli LPG 3 kg sudah dimulai

Terkait syarat pembeli harus terdaftar, pemerintah melalui Pertamina melakukan pendataan dengan mencatatkan data pembeli ke dalam sistem berbasis website (merchant apps).

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Maompang Harahap mengatakan, pendataan pembeli LPG 3 kg telah dilakukan sejak 1 Maret 2023.

Pendataan tersebut dilakukan di subpenyalur atau pangkalan LPG 3 kg di 411 kabupaten/kota.

Meski ada pendataan, Tutuka memastikan bahwa tidak ada pembatasan jumlah pembelian LPG 3 kg.

"Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan," katanya.

Baca juga: Benarkah Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP pada 2023? Ini Penjelasan Pertamina

Lantas, bagaimana cara mendaftar sebagai pembeli LPG 3 kg?

Dirut Pertamina Nicke Widyawati memastikan pasokan LPG 3 kg aman meski konsumsi masyarakat meningkat 2 persen akibat libur panjang.DOK. Humas Pertamina Dirut Pertamina Nicke Widyawati memastikan pasokan LPG 3 kg aman meski konsumsi masyarakat meningkat 2 persen akibat libur panjang.

Cara mendaftar sebagai pembeli LPG 3 kg

Coprorate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyampaikan, masyarakat yang membutuhkan LPG 3 kg dapat mendaftar supaya bisa membeli gas melon ini mulai Januari 2024.

Pendaftaran dapat dilakukan di pangkalan LPG 3 kilogram resmi Pertamina dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

"Mereka tetap datang ke pangkalan resmi," ujar Irto kepada Kompas.com, Jumat (4/8/2023).

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com