Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Terdaftar Mulai Januari 2024, Bagaimana Cara Daftarnya?

Kompas.com - 05/08/2023, 10:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

"Akan didaftarkan langsung oleh petugas di pangkalan. Yang bersangkutan (pendaftar) bisa langsung membeli (LPG 3 kg) setelah didaftarkan," sambungnya.

Baca juga: Catat, Ini Kelompok Masyarakat yang Berhak dan Tidak Berhak Beli Elpiji 3 Kg

Lini masa pendataan pembeli LPG 3 kg

Melalui akun Instagram @kesdm, Kamis (16/3/2023), Kementerian ESDM telah merilis lini masa pendataan bagi pendaftar yang ingin membeli LPG 3 kg.

Disebutkan bahwa pendataan berlangsung di beberapa wilayah, mulai dari Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Simak lini masa pendataan pembeli LPG 3 kg di bawah ini:

  • 1 Maret 2023: Pendataan mulai dilakukan pada kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan NTB
  • 1 Mei 2023: Pendataan mulai dilakukan pada kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi
  • 1 Januari 2024: Pembeli yang telah terdata dalam sistem bisa membeli LPG 3 kg secara langsung.

Baca juga: Uji Coba Pembelian Elpiji 3 Kg Pakai KTP Bakal Diperluas, di Mana Saja?

Cara beli LPG 3 kg mulai Januari 2024

Meski pembelian LPG 3 kg diatur mulai Januari 2024, konsumen tidak memerlukan aplikasi atau pindai kode QR ketika bertransaksi.

Irto menjelaskan, masyarakat yang masuk database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat membeli LPG 3 kg dengan cara menunjukkan KTP.

Adapun, masyarakat yang masuk DTKS dan P3KE dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial.

Data tersebut, kata Irto, terekam dalam server Pertamina dan digunakan sebagai patokan bagi pembeli yang ingin mendapatkan LPG 3 kg.

"Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR code," jelas Irto, dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/1/2023).

Baca juga: Mengenal Pertamax Green 95, Produk BBM yang Baru Diluncurkan Pertamina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com