"Akan didaftarkan langsung oleh petugas di pangkalan. Yang bersangkutan (pendaftar) bisa langsung membeli (LPG 3 kg) setelah didaftarkan," sambungnya.
Baca juga: Catat, Ini Kelompok Masyarakat yang Berhak dan Tidak Berhak Beli Elpiji 3 Kg
Melalui akun Instagram @kesdm, Kamis (16/3/2023), Kementerian ESDM telah merilis lini masa pendataan bagi pendaftar yang ingin membeli LPG 3 kg.
Disebutkan bahwa pendataan berlangsung di beberapa wilayah, mulai dari Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Simak lini masa pendataan pembeli LPG 3 kg di bawah ini:
Baca juga: Uji Coba Pembelian Elpiji 3 Kg Pakai KTP Bakal Diperluas, di Mana Saja?
Meski pembelian LPG 3 kg diatur mulai Januari 2024, konsumen tidak memerlukan aplikasi atau pindai kode QR ketika bertransaksi.
Irto menjelaskan, masyarakat yang masuk database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat membeli LPG 3 kg dengan cara menunjukkan KTP.
Adapun, masyarakat yang masuk DTKS dan P3KE dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial.
Data tersebut, kata Irto, terekam dalam server Pertamina dan digunakan sebagai patokan bagi pembeli yang ingin mendapatkan LPG 3 kg.
"Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR code," jelas Irto, dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/1/2023).
Baca juga: Mengenal Pertamax Green 95, Produk BBM yang Baru Diluncurkan Pertamina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.