Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Bahan Berisiko Kanker, BPOM Belum Larang Pemanis Buatan Aspartam karena Alasan Ini

Kompas.com - 26/07/2023, 11:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan pemanis buatan aspartam aman dikonsumsi dalam jumlah takaran yang direkomendasikan.

Sebelumnya, pemanis buatan aspartam sempat disorot lantaran disebut masuk dalam daftar zat yang kemungkinan bersifat karsinogenik atau pemicu kanker.

Dampak kesehatan tersebut dikaji oleh International Agency for Research on Cancer (IARC) dan Joint Expert Committee on Food Additives (JECFA).

Namun, keputusan tidak memperhitungkan berapa banyak produk yang dapat dikonsumsi dengan aman oleh seseorang.

Baca juga: WHO Disebut Bakal Nyatakan Aspartam Berpotensi Memicu Kanker, Apa Itu?


Aspartam picu kanker masih butuh penelitian

BPOM mengatakan, IARC sebagai lembaga di bawah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengelompokkan aspartam dalam golongan 2B, yakni possibly carcinogenic to humans atau kemungkinan menyebabkan kanker pada manusia.

"Namun demikian, bukti-bukti yang menjadi dasar pengelompokan tersebut masih terbatas," ujar BPOM dalam keterangan kepada Kompas.com, Rabu (26/7/2023).

Hal serupa turut dilakukan JECFA, gabungan tim ahli di bawah WHO dan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO).

Menurut BPOM, kajian risiko JECFA menyatakan bahwa penggunaan aspartam dalam pangan saat ini dinilai masih aman berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Berdasarkan data tersebut, JECFA pun menegaskan, tidak ada alasan untuk mengubah asupan harian aspartam yang dapat diterima atau acceptable daily intake (ADI).

Baca juga: WHO Disebut Bakal Umumkan Pemanis Aspartam sebagai Penyebab Kanker, Ini Kata Dokter

Adapun ketentuan yang ditetapkan saat ini, sebesar 40 miligram per kilogram berat badan.

"Yang bermakna aman bagi seseorang mengonsumsi aspartam dalam batas tersebut per hari," kata BPOM.

Berdasarkan keterangan JECFA, kaitan konsumsi aspartam dengan kanker pada manusia belum meyakinkan dan masih memerlukan kajian lanjut melalui studi kohort, studi terkait faktor risiko dan efeknya.

Hingga saat ini, Codex Allimentarius Commission (CAC) yang merupakan organisasi standar pangan internasional di bawah WHO masih merekomendasikan penggunaan aspartam.

Terutama pada pangan olahan, sehingga penggunaan pemanis buatan aspartam masih masuk kategori aman.

Baca juga: WHO Batasi Konsumsi Harian Aspartam, Bagaimana Aturan di Indonesia?

Regulasi aspartam di Indonesia

BPOM menegaskan, regulasi di Indonesia mengacu pada Codex General Standard for Food Additives (Codex GSFA) yang masih mengizinkan aspartam sebagai pemanis buatan dalam produk pangan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com