Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Nikah Beda Agama di Luar Negeri Bisa Dicatat Disdukcapil?

Kompas.com - 20/07/2023, 17:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) resmi melarang hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama dan keyakinan.

Melalui Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, larangan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum antarumat berbeda agama.

Surat edaran tersebut pun mendapat respons sejumlah warganet, salah satunya pengguna Twitter ini, Rabu (19/7/2023).

"Tapi kalau menikahnya di LN, lalu dicatatkan di Indonesia. Itu bisa. Akhirnya cuma orang berduit saja yang bisa melakukannya. Yang gak berduit paling apes emang kalau soal beginian," tulisnya.

Hingga Kamis (20/7/2023) siang, unggahan itu telah menuai lebih dari 990.000 tayangan, 2.500 suka, dan 600 twit ulang dari pengguna Twitter.

Lantas, benarkah pernikahan beda agama yang dilakukan di luar negeri dapat dicatat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)?

Baca juga: MA Larang Pengadilan Kabulkan Nikah Beda Agama, Perkawinan Tidak Akan Dicatat Dukcapil


Tugas Disdukcapil hanya mencatat perkawinan

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menegaskan, Disdukcapil hanya mencatatkan telah terjadi perkawinan.

Menurut dia, tugas Disdukcapil hanya sebatas mencatatkan, kemudian memberikan surat keterangan pelaporan perkawinan di luar negeri.

"Hanya mencatat telah terjadi perkawinan, tidak mengesahkan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/7/2023).

Teguh menambahkan, pencatatan tersebut dapat dilakukan sepanjang terdapat marriage certificate atau sertifikat pernikahan yang telah diterbitkan di luar negeri.

"Tugasnya hanya mencatat, sepanjang ada sertifikat married yang diterbitkan di luar negeri, maka dapat diterbitkan surat keterangan pelaporan perkawinan di luar negeri," terangnya.

Baca juga: Ramai soal Nikah Beda Agama, Bagaimana Aturannya di Indonesia?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com