Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aborsi Legal di Indonesia, Ketahui Kondisi Orang yang Boleh Gugurkan Kandungan

Kompas.com - 08/07/2023, 19:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa Twitter ramai membahas aborsi legal di Indonesia. Topik ini bermula dari penangkapan klinik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Seorang warganet berpendapat, aborsi akan selalu ada, sehingga lebih baik dilegalkan daripada harus menggugurkan janin di klinik ilegal.

Menanggapi pendapat tersebut, akun Twitter ini mengatakan bahwa aborsi sebenarnya telah dilegalkan di Indonesia untuk kondisi tertentu.

"Yang dimaksud 'kondisi tertentu' itu ya korban KS & kehamilan yg membahayakan bagi kesehatan (baik ibu maupun janin)," tulisnya, Rabu (5/7/2023).

Hingga Sabtu (8/7/2023) sore, unggahan ini telah menuai lebih dari 138.000 tayangan, 750 suka, dan 70 twit ulang dari pengguna lain.

Lantas, adakah aborsi legal di Indonesia?

Baca juga: Mungkinkah Usia Kehamilan Lebih Tua dari Usia Pernikahan? Ini Kata Dokter 

Aborsi legal untuk kondisi tertentu

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi membenarkan bahwa aborsi legal untuk kondisi tertentu.

Tindakan aborsi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

"Tenaga medis dibolehkan aborsi untuk indikasi medis dan korban perkosaan," ujar Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/7/2023).

Merujuk Pasal 75 UU Kesehatan, aborsi pada dasarnya dilarang. Namun, larangan tersebut dikecualikan untuk kondisi:

  • Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik mengancam nyawa ibu atau janin, menderita penyakit genetik berat atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki, sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.
  • Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Kendati legal untuk dua kondisi tersebut, Nadia menegaskan bahwa aborsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis tertentu.

"Tidak bisa (semua tenaga kesehatan melakukan aborsi), ada aturan di Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) syaratnya," tuturnya.

Adapun aturan yang dimaksud, yakni Permenkes Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan.

Hal serupa berlaku pula untuk fasilitas kesehatan pelayanan aborsi, terdiri dari puskesmas, klinik pratama, klinik utama, dan rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kemenkes.

"Kalau tidak ada izin dari Dinkes (Dinas Kesehatan) setempat disebut ilegal," ungkap Nadia.

Baca juga: Ramai soal Kista Bartholin, Bisakah Diobati Tanpa Konsultasi Dokter?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com