Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Anak STM di Lampung Naik Kereta Batu Bara, Ini Kata KAI

Kompas.com - 30/06/2023, 16:45 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan sejumlah siswa sekolah menaiki gerbong kereta batu bara viral di media sosial.

Video itu diunggah akun Instagram @drama.kereta pada Rabu (28/6/2023).

"Goes to Palembang #stmlampungutara. Membahayakan!!! Anak-anak ini menaiki kereta batu bara secara ilegal," tulis keterangan dalam video.

Dalam video, tampak sejumlah siswa sekolah berada di dalam gerbong kereta batu bara yang sedang melaju.

Hingga Jumat (30/6/2023) siang, unggahan video tersebut telah disukai lebih dari 1.400 kali oleh pengguna Instagram.

Baca juga: Viral, Video Mobil yang Ditumpangi Suami Istri Tertabrak Kereta di Banyuwangi, Ini Kata KAI

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Drama Kereta Official ® (@drama.kereta)

Baca juga: Mobil Suami Istri Tersambar KA Sritanjung di Banyuwangi, KAI: Masinis Sudah Bunyikan Klakson Berkali-kali

Lantas, bagaimana penjelasa PT Kereta Api Indonesia (KAI)?

Penjelasan KAI

Pelaksana Harian Manager Humas Divisi Regional IV Tanjungkarang Muhammad Reza Fahlepi sangat menyayangkan atas kejadian tersebut.

Menurutnya, tindakan itu bisa membahayakan keselamatan yang bersangkutan dan perjalanan kereta api.

KAI, lanjut dia, melarang masyarakat beraktivitas dan menaruh barang di jalur kereta api.

Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," katanya, kepada Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Sering Dikeluhkan Terlalu Dingin, Apakah Penumpang KA Bisa Minta Suhu AC Dinaikkan?

Reza mengatakan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," tegas Reza.

Hukuman tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 199 UU 23 tahun 2007.

Lebih lanjut, KAI mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur KA.

"Karena selain dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA serta yang bersangkutan dapat dikenai hukuman," tutupnya.

Baca juga: Tiket KA Singasari Kelas Eksekutif Disebut Punya Harga Berbeda-beda, Ini Penjelasan KAI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com