Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Harga Tiket Pesawat Domestik Lebih Mahal dari Penerbangan Internasional?

Kompas.com - 21/06/2023, 15:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang mengeluhkan harga tiket penerbangan domestik lebih mahal daripada internasional, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun TikTok ini, Kamis (15/6/2023).

Tampak dalam unggahan, beberapa tangkapan layar halaman yang memuat maskapai dan tanggal sama menunjukkan harga berbeda untuk rute domestik dan internaional.

Baca juga: Ari Lasso Ditinggal Pesawat di Singapura, Ini Penjelasan Batik Air

Misalnya, penerbangan dari Jakarta ke Padang menggunakan Batik Air pada 8 Agustus 2023 dipatok dengan harga Rp 1.183.535.

Sementara penerbangan dari Jakarta menuju Singapura untuk maskapai dan tanggal yang sama, hanya senilai Rp 361.903.

"Ada yang tau kenapa harga tiket pesawat domestik lebih mahal daripada tiket pesawat internasional?" tanya pengunggah.

Hingga Rabu (21/6/2023) siang, unggahan soal harga tiket pesawat ini telah menuai lebih dari 30.000 tayangan, 430 suka, dan 270 komentar dari pengguna.

Baca juga: Viral, Video Penumpang Citilink Jakarta-Tanjungpinang Ngamuk Minta Turun Saat Pesawat Dialihkan ke Batam, Ini Penjelasan Maskapai

Lantas, mengapa harga tiket pesawat domestik lebih mahal daripada penerbangan internasional?

 

Baca juga: Cerita 4 Anak Korban Kecelakaan Pesawat, Terlunta-lunta Selama 40 Hari di Hutan Amazon Kolombia

Alasan harga tiket penerbangan domestik lebih mahal

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati membenarkan bahwa pihaknya mengatur tarif tiket penerbangan domestik.

Menurut dia, tiket penerbangan domestik lebih mahal karena memiliki ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Aturan tersebut wajib diikuti semua maskapai yang menjalankan operasional untuk rute domestik.

"Sedangkan tarif internasional itu tidak ada aturan batasannya, mengikuti mekanisme pasar yang ada," kata dia kepada Kompas.com, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Penerbangan Dikritik karena Sering Delay, Ini Penjelasan Lion Group

Adita mengungkapkan, Kemenhub memang tidak mengatur tarif penerbangan untuk rute dari maupun ke luar negeri.

Kemenhub hanya membuat aturan terkait penerbangan rute domestik atau di dalam wilayah Republik Indonesia.

Dia melanjutkan, penerapan tarif batas atas bertujuan untuk melindungi konsumen Indonesia.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com