Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Keluarkan Panduan Pelaksanaan Kurban Saat Idul Adha 2023, Apa Saja Isinya?

Kompas.com - 20/06/2023, 20:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan pelaksanaan kurban saat Idul Adha 2023.

Panduan pelaksanaan kurban tersebut ditetapkan melalui Fatwa Nomor 34 Tahun 2023.

Panduan, dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI untuk menjadi pedoman hukum dan panduan berkurban umat Islam di Indonesia.

Baca juga: Resmi, Ini Tanggal Idul Adha 2023 Menurut Pemerintah dan Muhammadiyah

Saat dikonfirmasi, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam pun membenarkah perihal adanya panduan pelaksaan kurban tersebut.

"Ya (betul, MUI mengeluarkan panduan)," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (16/6/2023).

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mentapkan hari raya Idul Adha jatuh pada Kamis (29/6/2023), sementara Muhammadiyah menetapkan pelaksanaan Idul Adha 2023 jatuh pada Rabu (28/6/2023).

Lantas, apa saja isi panduan pelaksanaan kurban dari MUI tersebut?

Baca juga: 5 Tradisi Unik Perayaan Idul Adha di Indonesia, Apa Saja?


Baca juga: Kantor MUI Ditembak, Pelakunya Ber-KTP dan Domisili Lampung

Panduan pelaksanaan kurban dari MUI

Dikutip dari laman MUI, panduan pelaksanaan kurban dari MUI dikeluarkan terkait ditemukannya sejumlah penyakit hewan seperti penyakit kulit berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD) dan penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR).

Penyakit tersebut diketahui ditemukan pada ternak di beberapa daerah di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.

Fatwa ini disahkan pada 1 Juni 2023, dan memuat panduan antisipatif pelaksanaan kurban agar penyakit seperti LSD dan PPR tak merebak dan pengaruhnya bisa diantisipasi.

Baca juga: Adakah Cuti Bersama Idul Adha 2023?

Balai Veteriner Sulselbar Periksa Kesehatan Sapi Kurban Presiden Jokowi *** Local Caption *** Balai Veteriner Sulselbar Periksa Kesehatan Sapi Kurban Presiden JokowiKOMPAS.COM/JUNAEDI Balai Veteriner Sulselbar Periksa Kesehatan Sapi Kurban Presiden Jokowi *** Local Caption *** Balai Veteriner Sulselbar Periksa Kesehatan Sapi Kurban Presiden Jokowi

Selengkapnya, berikut ini sembilan panduan Komisi Fatwa MUI dalam pelaksanaan kurban pada hari raya Idul Adha 2023:

  1. Hewan kurban dipastikan memenuhi syarat sah, utamanya soal sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
  2. Orang yang berkurban tidak harus menyembelih sendiri dan menyaksikan langsung proses penyembelihannya.
  3. Panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan kurban.
  4. Berkurban di daerah sentra ternak atau melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban.
  5. Lembaga sosial keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya hendaknya meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon orang yang berkurban dengan penyedia hewan kurban.
  6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan daging segar.
  7. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat serta melakukan langkah pencegahan terhadap penyakit LSD dan PPR.
  8. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban.
  9. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH)

Baca juga: 3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban, Siapa Saja?

Mengenal LSD dan PPR

Dikutip dari laman DItjenPKH, LSD adalah penyakit kulit infeksius yang disebabkan oleh Lumpy Skin Disease Virus (LSDV) yang merupakan virus bermateri genetik DNA dari genus Capripoxvirus dan famili Poxviridae.

Virus penyebab LSD umumnya menyerang hewan sapi dan kerbau, namun sejauh ini belum ada laporan kejadian LSD pada kambing atau domba.

Tanda klinis utama LSD adalah lesi kulit berupa nodul berukuran 1-7 cm yang biasanya ditemukan pada daerah leher, kepala, kaki, ekor dan ambing.

Pada kasus berat nodul-nodul ini dapat ditemukan di hampir seluruh bagian tubuh.

Baca juga: Berikut Ciri-ciri Penyakit Mulut dan Kuku yang Menyerang Hewan Ternak

Salah satu warga Banyuwangi mengikuti kontes ternak(Kompas.com/Rizki Alfian Restiawan) Salah satu warga Banyuwangi mengikuti kontes ternak

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com