KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan pelaksanaan kurban saat Idul Adha 2023.
Panduan pelaksanaan kurban tersebut ditetapkan melalui Fatwa Nomor 34 Tahun 2023.
Panduan, dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI untuk menjadi pedoman hukum dan panduan berkurban umat Islam di Indonesia.
Baca juga: Resmi, Ini Tanggal Idul Adha 2023 Menurut Pemerintah dan Muhammadiyah
Saat dikonfirmasi, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam pun membenarkah perihal adanya panduan pelaksaan kurban tersebut.
"Ya (betul, MUI mengeluarkan panduan)," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (16/6/2023).
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mentapkan hari raya Idul Adha jatuh pada Kamis (29/6/2023), sementara Muhammadiyah menetapkan pelaksanaan Idul Adha 2023 jatuh pada Rabu (28/6/2023).
Lantas, apa saja isi panduan pelaksanaan kurban dari MUI tersebut?
Baca juga: 5 Tradisi Unik Perayaan Idul Adha di Indonesia, Apa Saja?
Baca juga: Kantor MUI Ditembak, Pelakunya Ber-KTP dan Domisili Lampung
Dikutip dari laman MUI, panduan pelaksanaan kurban dari MUI dikeluarkan terkait ditemukannya sejumlah penyakit hewan seperti penyakit kulit berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD) dan penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR).
Penyakit tersebut diketahui ditemukan pada ternak di beberapa daerah di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
Fatwa ini disahkan pada 1 Juni 2023, dan memuat panduan antisipatif pelaksanaan kurban agar penyakit seperti LSD dan PPR tak merebak dan pengaruhnya bisa diantisipasi.
Baca juga: Adakah Cuti Bersama Idul Adha 2023?
Selengkapnya, berikut ini sembilan panduan Komisi Fatwa MUI dalam pelaksanaan kurban pada hari raya Idul Adha 2023:
Baca juga: 3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban, Siapa Saja?
Dikutip dari laman DItjenPKH, LSD adalah penyakit kulit infeksius yang disebabkan oleh Lumpy Skin Disease Virus (LSDV) yang merupakan virus bermateri genetik DNA dari genus Capripoxvirus dan famili Poxviridae.
Virus penyebab LSD umumnya menyerang hewan sapi dan kerbau, namun sejauh ini belum ada laporan kejadian LSD pada kambing atau domba.
Tanda klinis utama LSD adalah lesi kulit berupa nodul berukuran 1-7 cm yang biasanya ditemukan pada daerah leher, kepala, kaki, ekor dan ambing.
Pada kasus berat nodul-nodul ini dapat ditemukan di hampir seluruh bagian tubuh.
Baca juga: Berikut Ciri-ciri Penyakit Mulut dan Kuku yang Menyerang Hewan Ternak