KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan pelaksanaan kurban saat Idul Adha 2023.
Panduan pelaksanaan kurban tersebut ditetapkan melalui Fatwa Nomor 34 Tahun 2023.
Panduan, dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI untuk menjadi pedoman hukum dan panduan berkurban umat Islam di Indonesia.
Baca juga: Resmi, Ini Tanggal Idul Adha 2023 Menurut Pemerintah dan Muhammadiyah
Saat dikonfirmasi, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam pun membenarkah perihal adanya panduan pelaksaan kurban tersebut.
"Ya (betul, MUI mengeluarkan panduan)," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (16/6/2023).
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mentapkan hari raya Idul Adha jatuh pada Kamis (29/6/2023), sementara Muhammadiyah menetapkan pelaksanaan Idul Adha 2023 jatuh pada Rabu (28/6/2023).
Lantas, apa saja isi panduan pelaksanaan kurban dari MUI tersebut?
Baca juga: 5 Tradisi Unik Perayaan Idul Adha di Indonesia, Apa Saja?
Baca juga: Kantor MUI Ditembak, Pelakunya Ber-KTP dan Domisili Lampung
Dikutip dari laman MUI, panduan pelaksanaan kurban dari MUI dikeluarkan terkait ditemukannya sejumlah penyakit hewan seperti penyakit kulit berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD) dan penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR).
Penyakit tersebut diketahui ditemukan pada ternak di beberapa daerah di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
Fatwa ini disahkan pada 1 Juni 2023, dan memuat panduan antisipatif pelaksanaan kurban agar penyakit seperti LSD dan PPR tak merebak dan pengaruhnya bisa diantisipasi.
Baca juga: Adakah Cuti Bersama Idul Adha 2023?
Selengkapnya, berikut ini sembilan panduan Komisi Fatwa MUI dalam pelaksanaan kurban pada hari raya Idul Adha 2023:
Baca juga: 3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban, Siapa Saja?
Dikutip dari laman DItjenPKH, LSD adalah penyakit kulit infeksius yang disebabkan oleh Lumpy Skin Disease Virus (LSDV) yang merupakan virus bermateri genetik DNA dari genus Capripoxvirus dan famili Poxviridae.
Virus penyebab LSD umumnya menyerang hewan sapi dan kerbau, namun sejauh ini belum ada laporan kejadian LSD pada kambing atau domba.
Tanda klinis utama LSD adalah lesi kulit berupa nodul berukuran 1-7 cm yang biasanya ditemukan pada daerah leher, kepala, kaki, ekor dan ambing.
Pada kasus berat nodul-nodul ini dapat ditemukan di hampir seluruh bagian tubuh.
Baca juga: Berikut Ciri-ciri Penyakit Mulut dan Kuku yang Menyerang Hewan Ternak
LSD juga dapat meyebabkan abortus, penurunan produksi susu pada sapi perah, infertilitas, dan demam berkepanjangan.
Sementara itu, PPR adalah penyakit virus yang menyerang ruminansia kecil seperti kambing dan domba.
Virus PPR termasuk dalam genus Morbillivirus dan famili Paramyxoviridae.
Ternak yang terserang PPR akan mengalami demam dengan suhu mencapai 40 derajat Celsius dan akan diikuti dengan tanda gelisah dan anoreksia.
Selain itu, biasanya juga ditemukan leleran hidung, konjungtivitis, diare berat, dan batuk.
Penyakit ini dapat menyebabkan ternak mengalami hipotermia, kesulitan bernapas yang berat dan berujung pada kematian.
Baca juga: Sebelum Memilih Hewan Kurban, Simak Ciri-ciri Ternak Terinfeksi PMK
Terkait dengan kriteria hewan kurban, dikutip dari laman NU, berikut ini beberapa kriteria hewan untuk kurban yakni:
Selain itu, dalam memilih hewan kurban hendaklah memilih hewan yang paling baik, serta harus dalam kondisi yang sehat dan tidak cacat.
Berikut ini hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban:
Namun, ada beberapa cacat hewan yang tak menghalangi sahnya ibadah kurban yakni hewan yang dikebiri dan pecah tanduk.
Sedangkan hewan yang cacat seperti putus telinga atau ekor tidak sah dijadikan hewan kurban.
Baca juga: 6 Daerah yang Melaporkan Kasus PMK Hewan Ternak, Mana Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.