Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Penggunaan Kawasan Hutan yang Disalahartikan

Kompas.com - 12/06/2023, 10:13 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TAJUK Rencana harian Kompas, pada 5 Juni 2023 mengulas tentang kelanjutan pembangunan jalan yang menembus hutan lindung di Aceh yang diberi judul “Hutan Dibelah Tanpa Lelah”.

Pemerintah Aceh menyebut bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan izin pemakaian hutan untuk pembangunan jalan tembus yang menghubungkan Jantho (Aceh Besar) – Lamno (Aceh Jaya) sehingga tahun depan proyek bisa dilanjutkan lagi untuk tujuh kilometer ruas jalan.

Proyek itu disebut bagian dari pembangunan Jalan Ladia Galaska (akronim dari Lautan India (Meulaboh)-Gayo Alas (Takengon-Blangkenjeran)-Selat Malaka (Peureulak) yang memicu pro dan kontra. Proyek jalan tembus itu membelah Kawasan Ekosistem Leuser dengan alasan membuka keterisolasian wilayah pedalaman Aceh.

Baca juga: Hutan Konservasi, Jenis, dan Perbedaannya dengan Hutan Lindung

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), organisasi yang mengadvokasi isu lingkungan, menyoroti izin dari KLHK pada April 2023 yang diterbitkan setelah hutan dibuka pemda.

Ketentuan Terkait Pemanfaan Hutan

Terlepas adanya pro dan kontra tentang pembangunan jalan di Aceh tersebut, mari kita cermati terlebih dahulu istilah atau pengertian pengelolaan hutan di Indonesia. Pasal 21 UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan, pengelolaan hutan meliputi pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan.

Pemanfaatan kawasan hutan merujuk pada pemanfaatan areal negara itu dalam ruang lingkup kegiatan usaha kehutanan. Sementara, penggunaan hutan merujuk pada pemakaian di luar kehutanan, seperti pembangunan jalan, pertambangan, pembangunan jaringan listrik, telepon, dan instalasi air, kepentingan religi, serta kepentingan pertahanan keamanan, perkebunan, permukiman, pencetakan sawah baru, pembangunan ibu kota negara (IKN) baru seperti Nusantara dan sejenisnya.

Mekanisme yang ditempuh dalam penggunaan kawasan hutan ada dua, yakni pelepasan kawasan hutan yang nantinya akan diubah menjadi HGU/HGB/HP oleh Kementerian ATR/BPN dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang diterbitkan KLHK.

Untuk kegiatan pembangunan non-kehutanan demitujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, antara lain kegiatan pembangunan jalan, pertambangan, pembangunan jaringan listrik, telepon, dan instalasi air, kepentingan religi, serta kepentingan pertahanan keamanan, dapat dilakukan dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung dengan mekanisme yang ditempuh melalui IPPKH.

Sementara untuk kegiatan pembangunan non-kehutanan seperti perkebunan, permukiman, pencetakan sawah baru, pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara, dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi khususnya hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) dengan mekanisme yang ditempuh melalui pelepasan kawasan hutan.

Dalam konteks pembangunan jalan di Aceh yang dimaksud di atas, ada dua hal yang perlu diluruskan dan diletakkan pada porsi yang sebenarnya agar tidak terjadi misleading.

Pertama, secara regulasi, UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan Pasal 38 ayat (1) menyebut bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.

Jadi pembangunan jalan menembus hutan lindung di Aceh diperbolehkan/diizinkan, namun dilaksanakan secara selektif. Kegiatan-kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan serius dan mengakibatkan hilangnya fungsi hutan yang bersangkutan, dilarang.

Selain pembangunan jalan, kegiatan pembangunan di luar kehutanan adalah kegiatan untuk tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, antara lain kegiatan pertambangan, pembangunan jaringan listrik, telepon, dan instalasi air, kepentingan religi, serta kepentingan pertahanan keamanan.

Baca juga: Perbedaan Suaka Margasatwa, Hutan Lindung, dan Taman Nasional

Mekanisme yang ditempuh dalam membangun jalan dalam kawasan hutan lindung adalah melalui izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang diterbitkan KLHK.

Kedua, lain halnya dengan pembangunan jalan di kawasan konservasi, semisal Taman Nasional (TN) Gunung Leuser, memang perlu diperdebatkan. Panjang jalan yang tembus dan membelah Kawasan Ekosistem Leuser itu disebut pemerintah 496,5 kilometer; yang berkembang menjadi lebih dari 1000 kilometer seiring pengembangan oleh pemerintah daerah.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com