Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Penggunaan Kawasan Hutan yang Disalahartikan

Kompas.com - 12/06/2023, 10:13 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Jangan Ganggu Zona Inti

Hal yang perlu dipahami dalam sebuah kawasan taman nasional, zona inti merupakan kawasan yang mendapat perlindungan paling tinggi (high protected priority), karena mempunyai keunikan dan memperoleh perlakukan khusus.

Keunikan TN Gunung Leuser yang mempunyai luas 1.094.692 ha, lebih dari 70 persen adalah kekayaan faunanya (satwa) (792.785 ha) yang merupakan gabungan dari enam suaka margasatwa (SM) yakni SM Gunung Leuser, SM Kluet, SM Langkat Barat, SM Langkat Selatan, SM Sekundur, SM Kappi.

Luas zona inti TN Gunung Leuser 619.184,80 ha atau 56,56 persen dari total luas kawasan taman nasional. UU Nomor 5/1990 Pasal 32 dalam penjelasannya menyatakan, zona inti sebagai bagian kawasan taman nasional yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia.

Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional. Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli. Jelas bahwa dalam pembangunan jalan yang menembus TN Gunung Leuser tidak diperbolehkan mengganggu atau memanfaatkan zona inti taman nasional.

Meskipun secara tersurat tidak ada regulasi yang dapat membenarkan adanya pembangunan jalan nasional/provinsi/kabupaten yang menembus kawasan taman nasional, namun secara tersirat dalam zona pemanfaatan dimungkinkan adanya pembangunan jalan tersebut.

Zona pemanfaatan adalah bagian taman nasional yang letak, kondisi, dan potensi alamnya dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata alam dan bentuk-bentuk jasa terhadap lingkungan lainnya, seperti bidang pendidikan, penelitian, hingga kebudayaan.

Untuk kepentingan pariwisata dalam zona pemanfaatan dibutuhkan pembangunan jalan. Meski zona inti dapat diubah sebagian menjadi zona pemanfaatan, namun revisi zona inti tersebut harus mendapat kajian yang mendalam berdasarkan derajat tingkat kepekaan ekologis (sensitivity of ecology).

Fakta membuktikan bahwa beberapa kawasan taman nasional yang dibuka akses jalannya untuk masyarakat melalui zona inti, sedikit banyak akan mengganggu keunikan flora maupun fauna yang dilindungi. Contoh nyata dan pernah terjadi di Taman Nasional Rawa Opa Watomohai (TNRAW) di Sulawesi Utara.

Akses jalan dari Tinanggea ke Bukit Pampea dan Lanowulu membelah kawasan sabana yang menjadi grazing area (tempat makan) bagi rusa yang hidup di TNRAW. Grazing area tersebut dapat dipastikan merupakan sebagian kawasan zona inti dari TNRAW.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com