Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar ASN yang Tidak Berhak Terima Gaji Ke-13, Siapa Saja Mereka?

Kompas.com - 06/06/2023, 12:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) pada Senin (5/6/2023).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Gaji ke-13 diberikan kepada ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.

Kendati demikian, tidak semua ASN masuk ke dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun ini.

Baca juga: Gaji Ke-13 ASN Cair Besok, Apakah Diterima Serentak?

Lantas, siapa saja ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13?

Baca juga: Pertama Kali Dilakukan, Guru dan Dosen Terima Gaji Ke-13, Ini Besarannya

Tujuan pemberian gaji ke-13

Dilansir dari laman DJPB, gaji ke-13 diberikan untuk wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat.

Di sisi lain, pemberian gaji ke-13 juga untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta bagi yang sudah sudah berkeluarga dan memiliki anak, gaji-13 diberikan untuk membantu membiayai pendidikan anak.

Karena alasan itulah, gaji ke-13 diberikan supaya membantu membantu orangtua menjelang tahun ajaran baru nanti atau sekitar Juni-Juli.

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS 2023: Jadwal Pencairan, Daftar Penerima, dan Besarannya

Daftar ASN penerima gaji ke-13

Jam kerja ASN selama Ramadhan 2023.KOMPAS/WAWAN H PRABOWO Jam kerja ASN selama Ramadhan 2023.

Dilansir dari Kontan, daftar ASN yang berhak menerima gaji ke-13 tahun ini telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023:

Berikut daftar ASN penerima gaji ke-13:

  • PNS dan calon PNS (CPNS).
  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
  • Prajurit TNI.
  • Anggota Polri.
  • Pejabat negara.
  • Pensiunan.
  • Penerima pensiun.
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun.
  • Penerima tunjangan pokok.

Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

Daftar ASN yang tidak terima gaji ke-13

Selain menetapkan siapa saja ASN yang menerima gaji ke-13, PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur soal daftar PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak berhak menerima gaji ke-13.

Merujuk Pasal 5 PP Nomor 15 Tahu 2023, berikut daftar ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13:

  1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
  2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca juga: Besaran Gaji Polisi Indonesia

Komponen gaji ke-13

Pemerintah telah menetapkan komponen gaji ke-13 bagi ASN yang berhak menerimanya. Komponen gaji ke-13 bersumber dari APBN dan APBD.

Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari:

  • Gaji pokok/pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan struktural/fungsional umum
  • 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Di sisi lain, gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/tunjangan umum.

Tak hanya itu, guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan juga diberikan sebesar 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Khusus untuk tunjangan kinerja ASN Daerah (ASND) penerima gaji-13 pada Instansi Pemerintah Daerah pemberian THR diberikan paling banyak sebesar 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Baca juga: Gaji Dokter di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com