Syarat membuat Kartu Identitas Anak.(kompas/Akbar Bhayu Tamtomo)
KOMPAS.com - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas yang wajib dimiliki setiap anak untuk bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Cara bikin Kartu Identitas Anak ini penting diketahui bagi orang tua yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun.
Lantas, seperti apa syarat dan prosedur pengajuannya?
Syarat daftar kartu identitas anak 2023
Melansir laman Dukcapil Online, daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan pembuatan Kartu Identitas Anak adalah sebagai berikut:
Kartu Keluarga (KK) orang tua
Akta Kelahiran yang membuat Kartu Identitas Anak
Pas foto/foto Anak (jika berumur lebih dari 5 Tahun Kurang dari 17 Tahun)
Jika umur kurang dari 5 tahun tidak perlu foto Anak.
Kemudian bagi orang tua yang ingin mengurus Kartu Identitas Anak yang rusak, hilang, atau pindah datang dari luar negeri, syaratnya adalah sebagai berikut
Surat kehilangan dari kepolisian yang berlaku maksimal 14 hari (jika KIA hilang)
Fisik Kartu identitas Anak yang rusak (jika KIA rusak)
Surat keterangan pindah luar negeri orangtuanya (untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri)
Surat keterangan pindah WNI (untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).
Kompas.com/Egie Permadi Ilustrasi cara membuat Kartu Identitas Anak.
Berikut langkah-langkah membuat kartu identitas anak adalah sebagai berikut:
Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) ke Dukcapil
Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtua anak di kantor dinas/kecamatan/desa/kelurahan
Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan lainnya.
Sebagai catatan, masa berlaku kartu identitas anak baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.
Sedangkan masa berlaku kartu identitas anak untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. Dan masa berlaku KIA untuk anak orang asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.
Demikian cara bikin Kartu Identitas Anak.
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Syarat dan Tata Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tawa Tanpa Sesal Husen, Pelaku Mutilasi dan Cor Bos Galon di Semaranghttps://www.kompas.com/tren/read/2023/05/11/124500965/tawa-tanpa-sesal-husen-pelaku-mutilasi-dan-cor-bos-galon-di-semaranghttps://asset.kompas.com/crops/uMYjBh9fg94Rc3e57DWGN4FmRGo=/0x0:0x0/195x98/data/photo/2023/05/11/645c1e5915f92.jpg