Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mencetak Kartu Keluarga secara Online 2023

Kompas.com - 07/05/2023, 06:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat kini bisa mencetak Kartu Keluarga (KK) dengan cara online secara mandiri.

Layanan tersebut sudah diluncurkan sejak tahun 2020 sehingga masyarakat tidak perlu mendatangi Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Masyarakat dapat mencetak KK secara online menggunakan HVS A4 putih 80 gram dan dokumen ini dilengkapi kode QR atau QR code.

Tak hanya itu, masyarakat juga bisa menyimpan KK dalam bentuk PDF sehingga mereka bisa mencetak kembali dokumen ini saat diperlukan.

Lantas, bagaimana cara mencetak KK online secara mandiri?

Baca juga: Pemprov Bakal Nonaktifkan NIK Warga DKI yang Tak Lagi Tinggal di Jakarta, Dukcapil: Tak Berkaitan dengan IKN

Cara mencetak KK secara online 2023

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa cara mencetak KK secara online 2023 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Masih sama. Diajukan ke masing-masing Dinas Dukcapil sesuai aplikasi online masing-masing kabupaten/kota," ujar Teguh kepada Kompas.com, Sabtu (6/5/2023).

Dilansir dari Kompas.com, berikut cara mencetak KK secara online 2023:

  • Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.
  • Masukkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.
  • Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.
  • Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
  • Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF.
  • Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
  • Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil.
  • Jika semua data sudah sesuai, KK sudah bisa dicetak secara mandiri.
  • Simpan file KK PDF agar dapat dicetak kembali saat dibutuhkan.

Baca juga: Bolehkah Tanda Tangan di KTP Pakai Gambar Ilustrasi? Dukcapil Jelaskan Aturannya

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com