Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cetak Kartu Keluarga Online Secara Mandiri

Kompas.com - 05/02/2022, 20:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Masyarakat kini tak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil untuk membuat Kartu Keluarga (KK) sejak adanya layanan cetak KK online.

Layanan tersebut disediakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memudahkan masyarakat yang hendak mencetak KK secara mandiri.

Masyarakat dapat mencetak KK secara mandiri dengan menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

Meski begitu, KK yang dibuat secara online dan dicetak mandiri itu tetap akan memiliki kode QR sebagai bentuk tanda tangan elektronik, sehingga KK tetap sah dan berkekuatan hukum.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (2/2/2022), berikut ini cara cetak KK online secara mandiri.

Baca juga: Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Cara cetak KK online

  • Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.
  • Masukkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.
  • Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.
  • Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code).
  • Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF
  • Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
  • Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil.
  • Jika semua data sudah sesuai, Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri.
  • Simpan file KK PDF agar dapat dicetak kembali saat dibutuhkan.

(Penulis: Soffya Ranti | Editor: Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com