KOMPAS.com - Masyarakat kini tak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil untuk membuat Kartu Keluarga (KK) sejak adanya layanan cetak KK online.
Layanan tersebut disediakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memudahkan masyarakat yang hendak mencetak KK secara mandiri.
Masyarakat dapat mencetak KK secara mandiri dengan menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Meski begitu, KK yang dibuat secara online dan dicetak mandiri itu tetap akan memiliki kode QR sebagai bentuk tanda tangan elektronik, sehingga KK tetap sah dan berkekuatan hukum.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (2/2/2022), berikut ini cara cetak KK online secara mandiri.
Baca juga: Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan, Bisa Lewat Website dan Aplikasi
(Penulis: Soffya Ranti | Editor: Wahyunanda Kusuma Pertiwi)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.