Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Tagihan Listrik PLN Secara Online

Kompas.com - 05/02/2022, 18:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Mengetahui tagihan listrik (pasca bayar) membuat pelanggan dapat memperkirakan tarif listrik PLN selama sebulan yang harus dibayar.

Pelanggan listrik prabayar juga dapat mengecek besaran tagihan listrik agar dapat melihat riwayat pemakaian dan biaya yang dikeluarkan untuk token.

Cara cek tagihan listrik kini semakin mudah, karena bisa dilakukan secara online atau melalui SMS ke call center PLN.

Cara cek tagihan listrik PLN secara online melalui ponsel Android atau iPhone dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile, web resmi PLN, WhatsApp, dan marketplace seperti Tokopedia serta Bukalapak.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (2/2/2022), berikut ini cara cek tagihan listrik PLN secara online.

Baca juga: 5 Tips Hemat Tagihan Listrik meski Tetap Menggunakan AC

Cara cek tagihan listrik lewat PLN Mobile

  • Unduh aplikasi PLN Mobile di Play Store atau App Store.
  • Masuk dengan nomor ponsel, akun Google, atau e-mail.
  • Klik menu Token dan Pembayaran di dashboard.
  • Pilih Prabayar atau Pascabayar.
  • Ketik nomor ID pelanggan.
  • Pilih Periksa.
  • Identitas pemilik dan informasi tagihan listrik akan muncul.
  • Jika ingin langsung membayar tagihan listrik, lanjutkan ke metode pembayaran.
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan.

Cara cek tagihan listrik lewat situs PLN

  • Kunjungi situs resmi PLN.
  • Klik Daftar Akun.
  • Isi data diri seperti nama, e-mail aktif, ID pelanggan atau nomor meter, nomor ponsel, kata sandi, kemudian masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui e-mail.
  • Pelanggan dapat masuk dengan alamat e-mail dan password yang telah dibuat setelah berhasil terdaftar.
  • Sistem akan menampilkan informasi tagihan dan riwayat pembelian listrik.
  • Layar akan menampilkan informasi tagihan listrik PLN yang harus dibayar.

Baca juga: Tagihan Listrik Bengkak, Ini Tips Hemat Listrik Memakai AC di Rumah

Cara cek tagihan listrik lewat WhatsApp PLN

  • Hubungi nomor WhatsApp PLN di 0812-2123-123.
  • Ketik Halo atau Hai.
  • Nantinya akan muncul pesan otomatis berisi menu informasi yang ingin diketahui.
  • Ketik 2 untuk baca meter mandiri (pascabayar).
  • Ketik 1 untuk melanjutkan proses baca meter mandiri.
  • Masukkan ID pelanggan.
  • Laporkan angka stand meter.
  • Chat balasan akan memunculkan informasi ID pelanggan dan besaran tagihan listrik.

Perlu diketahui, pelanggan dapat melaporkan stand meter pada jadwal yang telah ditentukan. Pengiriman angka stand meter yang dilakukan pada tanggal berbeda dari yang telah ditentukan, maka tidak akan dijadikan angka dalam perhitungan tagihan listrik.

Baca juga: Vaksinasi Booster: Cara Cek Jadwal, Lokasi, dan Jenis Vaksin yang Digunakan

Cara cek tagihan listrik lewat SMS PLN ke 8123

  • Pastikan pulsa tersedia.
  • Buka menu Pesan di ponsel.
  • Ketik REK (spasi) Nomor ID Pelanggan, kemudian kirim ke 8123. Contoh REK 89909872839.
  • Tunggu hingga menerima SMS balasan berisi tagihan listik bulanan.
  • Cara cek tagihan listrik lewat Bukalapak
  • Unduh aplikasi Bukalapak di Play Store atau App Store.
  • Masuk atau daftar akun Bukalapak terlebih dahulu.
  • Pilih menu Tagihan di menu dashboard.
  • Klik Listrik Pascabayar.
  • Masukkan ID pelanggan.
  • Layar akan memunculkan informasi detail dan besaran tagihan.
  • Klik Bayar jika ingin melanjutkan ke proses pembayaran.
  • Lanjutkan dengan metode pembayaran yang diinginkan.
  • Salin kode promo saat melakukan pembayaran jika memilikinya.

Cara cek tagihan listrik lewat Tokopedia

  • Unduh aplikasi Tokopedia di Play Store atau App Store.
  • Masuk atau daftar akun Tokopedia terlebih dahulu.
  • Pilih menu Top- Up dan Tagihan di menu dashboard.
  • Pilih menu Listrik PLN.
  • Pilih Tagihan Listrik.
  • Masukkan ID pelanggan.
  • Klik Lanjut.
  • Layar akan memunculkan besaran tagihan listrik.
  • Klik Pilih Pembayaran jika ingin melanjutkan pembayaran.
  • Lanjutkan ke metode pembayaran.
  • Salin kode promo saat melakukan pembayaran jika memilikinya.

(Penulis: Soffya Ranti | Editor: Reska K. Nistanto)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com