Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Karcis Parkir Bertuliskan "Petugas Tidak Bertanggung Jawab atas Barang Hilang", Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 03/05/2023, 16:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan foto gambar tiket atau karcis parkir yang bertuliskan motor dan barang yang hilang bukan tanggung jawab petugas, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun Twitter ini pada Rabu (3/5/2023) pagi.

Tampak, tarif dalam karcis tersebut juga diubah, yang awalnya Rp 2.000 diganti dengan coretan menjadi nominal Rp 3.000.

"Percuma parkir Motor/barang hilng bukan tanggung jawab kami. Lah si petugas ngapain bae," tulis pengunggah.

Hingga Rabu (3/5/2023) siang, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 572.000 kali dan mendapatkan lebih dari 300 komentar dari warganet.

Baca juga: Alasan Pemkot Yogyakarta Izinkan Kenaikan Parkir 5 Kali Lipat Saat Lebaran

Respons warganet

Unggahan gambar karcis parkir tersebut menarik perhatian warganet.

"Gausah jauh2 perkara motor hilang lah ini motor keluar aja d tarikin ke belakang kagak, cuma bunyi2in peluit iya, apalagi d bantuin nyebrang wkwkwkwkwk gada guna, yg paling sepele deh... diucapin makasih aja boro2 dihhh," ungkap akun ini.

"Temenku pernah kehilangan helm,trs aku marahin petugas nya dan mereka bilang klo itu bukan tanggung jawab mereka," kata akun ini.

"Kek di dom gue, pas libur lebaran parkiran mall penuh, alhasil org2 sekitar buka jasa parkiran, tp ada tulisan begininya. Jadi kita bayar parkir buat apa kan?," tanya akun ini.

Lantas, bagaimana hukum petugas parkir yang tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan barang konsumen?


Baca juga: Aksi Gibran Parkir Mobil Dinas, Terbaru di Viaduk Gilingan

Penjelasan dari YLKI

Sekretaris Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengungkapkan, aturan tiket atau karcis parkir yang tertera dalam unggahan tersebut dianggap telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen.

"Pencantuman tulisan klausula baku secara sepihak oleh pelaku usaha dengan maksud untuk mengalihkan tanggung jawab, tidak dapat dibenarkan dan dilarang," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/5/2023).

Agus menyampaikan, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Kemudian, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Klausula Baku adalah setiap aturan, ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha.

Lalu, aturan dan syarat tersebut dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, seperti halnya dalam tiket parkir tersebut.

Baca juga: Viral, Video Uang Rupiah Logam Ditolak Petugas Parkir, BI Buka Suara

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com