Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Pertanyakan Biaya Pemulangan WNA akibat Deportasi, Biaya Sendiri atau Dibiayai?

Kompas.com - 12/04/2023, 16:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Akhir-akhir ini, Direktorat Jenderal Imigrasi banyak mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) keluar dari Indonesia.

Menurut data yang dikutip dari situs Imigrasi, total ada 620 WNA yang dipulangkan ke negaranya mulai Januari hingga Maret 2023.

"Termasuk juga beberapa WNA yang kemarin viral mengganggu ketertiban masyarakat di Bali," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan tertulisnya.

Para WNA ini dideportasi karena melakukan berbagai pelanggaran, seperti penyalahgunaan visa dan izin tinggal, melewati durasi tinggal yang ditetapkan atau overstay, mengganggu ketertiban masyarakat, berbuat onar, atau tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Terbaru, WCA (37) mantan pemain sepakbola profesional Liga 1 Indonesia dideportasi pada Kamis (06/04/2023) oleh Kantor Imigrasi Kelas II Kediri karena overstay selama 90 hari.

Pemain yang sempat merumput bersama PSIS Semarang ini dipulangkan ke Brasil dari Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan maskapai Qatar Airlines QR 955 rute Jakarta-Doha Qatar bersama istri dan ketiga anaknya.

Seorang warganet menanggapi kabar tersebut dengan menanyakan sumber biaya deportasi WNA yang melanggar aturan imigrasi.

"Klo dideportasi gitu,biaya ongkosnya ditanggung apa ttp bayar sendiri ya," tanya akun ini.

"Banyak kasus bule di bali sengaja overstay krn gak mampu lagi bayar ongkos pulang, dgn overstay maka mengharap dideportasi. Apakah dgn dideportasi = pulang gratis?
Jawabannya tidak," jawab akun lain.

 

Lantas, bagaimana prosedur deportasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi?

Baca juga: Kasus Kristen Gray dan Fenomena Deportasi Ribuan WNA sejak 1974...


Prosedur deportasi WNA dari Indonesia

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu (kanan) mengantarkan WNA pelanggar izin tinggal ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Selasa (21/3/2022). TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu (kanan) mengantarkan WNA pelanggar izin tinggal ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Selasa (21/3/2022).
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan bahwa Indonesia berhak mengeluarkan paksa WNA dari wilayah Indonesia yang melakukan kesalahan. Hal ini diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

WNA akan mendapatkan sanksi deportasi jika tinggal lebih dari 60 hari di Indonesia, diduga melakukan kegiatan yang berbahaya, membahayakan keamanan, atau mengganggu ketertiban umum.

“Orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, maka dapat dideportasi,” ujar Achmad dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (11/4/2023).

Ia menjelaskan, WNA yang melanggar aturan akan ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi terlebih dahulu selama menunggu pelaksanaan pendeportasian.

Ruang Detensi Imigrasi merupakan tempat penampungan sementara bagi WNA yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com