Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Warganet Pertanyakan Biaya Pemulangan WNA akibat Deportasi, Biaya Sendiri atau Dibiayai?

Menurut data yang dikutip dari situs Imigrasi, total ada 620 WNA yang dipulangkan ke negaranya mulai Januari hingga Maret 2023.

"Termasuk juga beberapa WNA yang kemarin viral mengganggu ketertiban masyarakat di Bali," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan tertulisnya.

Para WNA ini dideportasi karena melakukan berbagai pelanggaran, seperti penyalahgunaan visa dan izin tinggal, melewati durasi tinggal yang ditetapkan atau overstay, mengganggu ketertiban masyarakat, berbuat onar, atau tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Terbaru, WCA (37) mantan pemain sepakbola profesional Liga 1 Indonesia dideportasi pada Kamis (06/04/2023) oleh Kantor Imigrasi Kelas II Kediri karena overstay selama 90 hari.

Pemain yang sempat merumput bersama PSIS Semarang ini dipulangkan ke Brasil dari Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan maskapai Qatar Airlines QR 955 rute Jakarta-Doha Qatar bersama istri dan ketiga anaknya.

Seorang warganet menanggapi kabar tersebut dengan menanyakan sumber biaya deportasi WNA yang melanggar aturan imigrasi.

"Klo dideportasi gitu,biaya ongkosnya ditanggung apa ttp bayar sendiri ya," tanya akun ini.

"Banyak kasus bule di bali sengaja overstay krn gak mampu lagi bayar ongkos pulang, dgn overstay maka mengharap dideportasi. Apakah dgn dideportasi = pulang gratis?
Jawabannya tidak," jawab akun lain.

Lantas, bagaimana prosedur deportasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi?

WNA akan mendapatkan sanksi deportasi jika tinggal lebih dari 60 hari di Indonesia, diduga melakukan kegiatan yang berbahaya, membahayakan keamanan, atau mengganggu ketertiban umum.

“Orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, maka dapat dideportasi,” ujar Achmad dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (11/4/2023).

Ia menjelaskan, WNA yang melanggar aturan akan ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi terlebih dahulu selama menunggu pelaksanaan pendeportasian.

Ruang Detensi Imigrasi merupakan tempat penampungan sementara bagi WNA yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

Ruangan ini berada di Direktorat Jenderal Imigrasi serta kantor-kantor imigrasi lainnya.

WNA tersebut dapat ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi selama maksimal 30 hari. Lebih dari itu, mereka akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi, sebuah unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian yang terpisah dari kantor imigrasi.

“Perlu dipahami bahwa tidak semua pelanggaran oleh orang asing dapat langsung diberikan tindakan oleh Imigrasi. Kita harus melihat jenis pelanggarannya, kalau sudah masuk ke ranah kriminal atau hukum pidana, maka WNA akan diproses oleh instansi yang berwenang.

Imigrasi menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan batas-batas yang telah diatur oleh undang-undang keimigrasian,” lanjut Achmad.

Jika tidak membayar denda tersebut, ia akan dikenakan sanksi deportasi.

WNA yang sudah overstay lebih dari 60 hari akan langsung dideportasi dan dilarang mengunjungi Indonesia dalam kurun waktu tertentu. Ketentuan ini tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78.

Menurut Achmad, biaya pemulangan WNA akibat deportasi akan dibebankan kepada penjamin WNA sesuai Pasal 63 UU Keimigrasian Ayat 3. Namun jika ia tidak memiliki penjamin, biaya akan dibebankan langsung kepada orang asing tersebut.

"Apabila ia tidak mampu, maka biaya dibebankan kepada keluarga. Jika keluarganya juga tidak mampu, maka biaya deportasi dibebankan kepada perwakilan negaranya," lanjutnya.

Selain dideportasi, WNA yang melanggar aturan keimigrasian juga akan dikenai penangkalan atau larangan berkunjung ke Indonesia.

Lama waktu penangkalan tergantung kepada pelanggaran yang dilakukan. Bagi WNA yang overstay, umumnya penangkalan berlangsung selama enam bulan.

“Jika orang asing yang pernah ditangkal ingin kembali mengunjungi Indonesia, ia atau penjaminnya wajib mengirimkan surat permohonan pencabutan penangkalan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Ditjen Imigrasi,” pungkas Achmad.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/12/160000465/warganet-pertanyakan-biaya-pemulangan-wna-akibat-deportasi-biaya-sendiri

Terkini Lainnya

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Tren
Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke