Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat Fitrah: Berapa Besaran, Siapa yang Menerima, dan Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayarnya?

Kompas.com - 11/04/2023, 19:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Islam pada bulan Ramadhan, baik itu laki-laki, perempuan, orang dewasa dan juga anak-anak.

Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Ibnu Umar ra berikut ini:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat,” (HR Bukhari Muslim).

Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah pada bulan Ramadhan.

Selain itu, zakat fitrah juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan, dan kemenangan pada Hari Raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Baca juga: Zakat Fitrah dengan Uang, Berapa Besarannya?


Lantas, berapa besaran zakat fitrah, siapa yang berhak menerima, dan kapan waktu yang tepat dalam membayar zakat fitrah?

Berapa besaran zakat fitrah?

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.

Besaran untuk zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Namun, para ulama yang di antaranya termasuk Syekh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di setiap daerah.

Baca juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah pada Awal Ramadhan?

Ilustrasi cara bayar zakat fitrah secara online lewat website BaznasDonasi.baznas.go.id Ilustrasi cara bayar zakat fitrah secara online lewat website Baznas

1. DKI Jakarta

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah ibu kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 45.000/orang.

2. Jawa Barat

Baznas Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah berbentuk uang sesuai SE No 163/BAZNAS-JABAR/III/2023.

Dalam aturan tersebut, nominal zakat fitrah yang paling besar ditempati oleh Cianjur (Rp 34.000 dan Rp 62.000 tergantung jenis beras) serta Bogor dan Depok dengan Rp 45.000.

Sementara nominal paling rendah ditempati oleh Bandung Barat, Ciamis, Cirebon, Indramayu, Kuningan, Pangandaran, dan Kabupaten Tasikmalaya sejumlah Rp 30.000/orang.

3. Semarang

Baznas Kota Semarang menetapkan besaran zakat fitrah 2023 setara dengan uang sejumlah Rp 35.000 per jiwa.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com