Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan THR Lebaran 2023 untuk ASN dan Karyawan Swasta Cair?

Kompas.com - 30/03/2023, 14:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023.

Pencairan THR untuk ASN telah diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Rabu (29/3/2023).

Sementara pencairan THR untuk karyawan swasta juga sudah diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Cair Mulai 4 April 2023, Berikut Informasi Seputar THR Lebaran 2023 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

ASN yang terima THR Lebaran 2023

Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, pencairan THR untuk ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi ASN di tingkat pusat maupun daerah yang sudah menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat.

Pemberian THR juga dimaksudkan untuk pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.

Untuk daftar ASN yang berhak menerima THR dapat disimak di bawah ini:

  • ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara: 1,8 juta orang
  • ASN daerah: 3,7 juta orang
  • Guru ASN daeerah yang menerima tambahan penghasilan (tamsil): 527,400 orang
  • Pensiunan dan penerima pensiun: 2,9 juta orang.

Perlu dicatat bahwa guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sejumlah 1,1 juta orang masuk ke dalam ASN daerah.

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pemerintah memberikan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan ASN beserta guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) atau tamsil.

Karyawan swasta yang terima THR Lebaran 2023

Selain ASN, karyawan yang bekerja di perusahaan juga berhak mendapat THR Lebaran 2023.

Hal itu sebagaimana diatur Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dilansir dari laman setkab.go.id, SE tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia dan mengatur skema dan besaran THR untuk karyawan swasta.

Ida Fauziyah menyampaikan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan (pekerja atau buruh) secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Tetapi, tidak semua karyawan bisa mengantongi THR karena ada beberapa syarat yang telah ditetapkan SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Berikut daftar karyawan yang berhak menerima THR:

  • Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih
  • Pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Baca juga: Cuti Lebaran Dipercepat, Menaker Minta THR Dibayar Tepat Waktu

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com