Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2023 dan Sanksinya apabila Terlambat

Kompas.com - 17/03/2023, 15:50 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahunan.

Masa pelaporan SPT tahunan ini sudah dimulai sejak awal 2023 dan memiliki batas waktu.

Jika tidak lapor SPT tahunan sesuai dengan waktu yang ditetapkan, seseorang dapat dikenai sanksi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca juga: Lupa EFIN untuk Lapor SPT, Ini Cara Mengatasinya

Lantas, apa saja sanksinya dan kapan batas akhir pelaporan SPT pajak tahunan?

Baca juga: Maksimal 31 Maret, Ini Cara Lapor SPT bagi Wajib Pajak Pribadi

Batas akhir lapor SPT tahunan

SPT tahunan dibedakan menjadi dua, yaitu SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan SPT tahunan Wajib Pajak Badan.

Berdasarkan laman resmi Ditjen Pajak, terdapat perbedaan untuk batas waktu untuk melaporkan SPT Tahunan pajak antara Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Berikut adalah batas waktunya:

  1. Batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, adalah paling lambat 3 Bulan setelah akhir Tahun Pajak atau pada 31 Maret setiap tahunnya.
  2. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah paling lambat 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak atau pada 30 April setiap tahunnya.

Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Baca juga: 4 Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan, Apa Saja?

Sanksi telat lapor SPT tahunan

Ilustrasi denda telat lapor SPT Tahunan pajak?iStockphoto/CraigRJD Ilustrasi denda telat lapor SPT Tahunan pajak?
Sanksi bagi setiap warga negara Indonesia (WNI) yang tidak membayar dan melaporkan pajak tahunannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Berikut ini, sanksi jika telat lapor SPT tahunan:

1. Sanksi administrasi

Berdasarkan aturan dalam pasal 7 ayat 1 UU KUP, sanksi administrasi merupakan sanksi yang diberikan dalam bentuk denda.

Denda yang dikenakan bila telat lapor SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 100.000.

Sedangkan sanksi administrasi yang dikenakan untuk wajib pajak badan yang tidak melapor SPT tahunan sebesar Rp 1.000.000.

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia.
  4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.
  5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
  7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  8. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pembayaran sanksi denda tersebut dapat dilakukan setelah Kantor Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan, Jenis, Batas Waktu, dan Sanksinya

2. Sanksi pidana

Jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, formulir 1770 S.DITJEN PAJAK Jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, formulir 1770 S.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com