KOMPAS.com - Sebelum 31 Maret 2023, wajib pajak perorangan harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Mereka yang termasuk wajib pajak ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kewajiban lapor SPT berlaku bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah dan di atas Rp 60 juta per tahun.
Baca juga: Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Pajak dan Sanksi Keterlambatannya
Untuk melapor SPT, wajib pajak bisa melakukannya di rumah secara online melalui DJP Online, dengan syarat telah memiliki kode Electronic Filing Identification Number (EFIN) atau e-Filing.
EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.
Transaksi tersebut bisa berupa lapor SPT melalui EFIN dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Baca juga: Maksimal 31 Maret, Ini Cara Lapor SPT bagi Wajib Pajak Pribadi
Lantas, bagaimana jika lupa EFIN atau e-Filing?
Bagi wajib pajak yang lupa EFIN, maka bisa mengajukan permohonan ulang cetak EFIN dengan datang langsung ke KKP terdaftar.
Wajib pajak juga bisa mengajukannya melalui email KPP terdaftar dan nomor telepon resmi KKP terdaftar yang bisa dicek melalui laman https://pajak.go.id/id/unit-kerja.
Selain itu, wajib pajak juga bisa mengurus lupa EFIN melalui Agen Kring Pajak di 1500200 dan akun Twitter @kring_pajak.
Selain itu, untuk mengatasi lupa EFIN juga bisa menghubungi melalui media sosial Ditjen Pajak di Facebook, Twitter, dan Instagram resmi yang biasanya diawali dengan @pajak.
Jika petugas telah mengecek data yang dikirim dan dinyatakan telah sesuai, maka wajib pajak akan mendapat pemberitahuan kembali EFIN dalam bentuk PDF.
Pemberitahuan itu akan dikirimkan melalui saluran yang sama dengan cara mengajukan permohonan cetak ulang EFIN.
Sebagai catatan, EFIN yang diperoleh bersifat sangat rahasia, sehingga nomor tersebut harus disimpan dengan baik dan jangan diberitahukan kepada orang lain.