Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Haji 2023 Ditetapkan Rp 49 Juta, Ini Rincian Biaya Pelunasan Jemaah

Kompas.com - 17/02/2023, 08:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menetapkan biaya haji 2023 yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 49,8 juta.

Keputusan tersebut didapatkan usai dilakukannya rapat antara pemerintah dan DPR RI pada Rabu (15/2/2023).

"Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp 49,8 juta," terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari rilis Kemenag, Kamis (16/2/2023).

Yaqut mengatakan, bagi jemaah yang sudah melunasi pembayaran namun sempat tertunda keberangkatannya pada 2020, tidak akan dikenakan tambahan biaya pelunasan.

Baca juga: Apakah Calon Jemaah Haji yang Sudah Melakukan Pelunasan Tahun-tahun Sebelumnya Dikenakan Tarif Terbaru?


Lantas, bagaimana dengan jemaah haji kategori lainnya?

Rincian pelunasan biaya Haji 2023

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menjelaskan, rincian biaya pelunasan untuk jemaah haji 2023 akan berbeda tergantung kategorinya.

Dirinya menjelaskan, jemaah yang berangkat tahun ini (2023) dibagi menjadi tiga kategori.

Kategori pertama, yakni jemaah yang sudah lunas biaya haji pada 2020, namun batal berangkat karena Covid-19.

Jemaah yang masuk kategori pertama ini jumlahnya adalah 84.609 orang. Kategori pertama inilah yang menurutnya tidak perlu membayar biaya pelunasan.

"Untuk kategori pertama ini tidak perlu membayar biaya tambahan. Karena, kekurangan biaya sebesar Rp 845 miliar di-cover oleh Nilai Manfaat BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," kata Anne kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Mengenal Gelang Haji yang Dipakai Jemaah Haji Indonesia

Kasno Srijarwati Mansur, warga Kota Cirebon menunjukan bukti pelunasan dirinya bersama istri untuk ibadah haji tahun 2020. Dia bersama istri, Ani Herawati, tertunda karena Covid-19 dan juga kuota pembatasan. Keduanya merasa keberatan terhadap rencana pemerintah yang menaikan biaya haji.MUHAMAD SYAHRI ROMDHON Kasno Srijarwati Mansur, warga Kota Cirebon menunjukan bukti pelunasan dirinya bersama istri untuk ibadah haji tahun 2020. Dia bersama istri, Ani Herawati, tertunda karena Covid-19 dan juga kuota pembatasan. Keduanya merasa keberatan terhadap rencana pemerintah yang menaikan biaya haji.

Selanjutnya adalah jemaah kategori kedua, yakni jemaah yang sudah lunas pembayaran pada 2022. Jemaah ini menurutnya ada sebanyak 9.864 orang.

"Mereka (yang masuk kategori dua) membayar tambahan sejumlah masing-masing Rp 9,4 juta," terangnya.

Adapun jemaah kategori ketiga, yakni jemaah yang ada di daftar tunggu 2023, jumlahnya sebanyak 106.590 orang.

"(Kategori ketiga) dikenakan biaya pelunasan sejumlah Rp 23,5 juta," pungkasnya.

Baca juga: Gelang Haji Indonesia dari Kemenag, Apa Fungsi dan Fitur di Dalamnya?

Keputusan pemerintah

Diberitakan sebelumnya, sesuai dengan ketetapan pemerintah, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah adalah Rp 49.812.700,26 atau 53 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com