Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Profesor Kehormatan untuk Pejabat Publik dan Upaya Menjaga Marwah UGM...

Kompas.com - 16/02/2023, 19:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) saat ini tengah melakukan kajian akademik terkait aturan pemberian profesor kehormatan pada perguruan tinggi.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.

Ketua Tim Kajian Regulasi Profesor Kehormatan UGM Andi Sandi Antonius menuturkan, kajian ini dilakukan untuk menjaga marwah UGM sebagai lembaga pendidikan.

"Kajian ini dimaksudkan untuk mendudukkan pemberian profesor kehormatan dengan prudent, sehingga marwah UGM sebagai lembaga pendidikan tinggi tetap terjaga," kata Andi dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Informasi Diskon Tiket Kereta untuk Civitas dan Alumni UNS, UGM, ITB, ITS, UNY, dan Unair

Sementara itu, Sekretaris Rektor UGM Wirastuti Widyatmanti menuturkan, pihaknya sangat menghargai dan menghormati setiap pandangan yang muncul.

Karena itu, UGM nantinya akan menyampaikan hasil kajian tersebut kepada kementerian terkait.

"Hasil akhir dari kajian tersebut akan disampaikan kepada kementerian dan menjadi dasar langkah UGM ke depannya," jelas Wirastuti.

Baca juga: Beredar Surat Penolakan Dosen UGM terhadap Pemberian Gelar Profesor Kehormatan pada Pejabat Publik


Surat penolakan dosen UGM 

Dalam penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), UGM membuka 90 program studi (prodi).DOK. Universitas Gadjah Mada Dalam penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), UGM membuka 90 program studi (prodi).

Diberitakan sebelumnya, beredar draf surat penolakan dosen UGM terkait pemberian gelar profesor kehormatan kepada individu non-akademik, termasuk pejabat publik.

Draf tersebut bertanggal 22 Desember 2022 yang ditujukan kepada Rektor UGM, ketua, sekretaris, ketua-ketua komisi, dan anggota Senat Akademik UGM.

Ada 6 alasan para dosen menolak pemberian gelar profesor kehormatan kepada pejabat publik.

Pertama, profesor merupakan jabatan akdemik, bukan gelar akademik. Jabatan akademik memberikan tugas kepada pemegangnya untuk untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban akademik.

Baca juga: Sebelum Bergelar Profesor, Begini Perjalanan Akademik Habibie

Bagi para dosen, kewajiban-kewajiban akademik tersebut tidak mungkin dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki pekerjaan dan atau posisi di sektor non-akademik.

Kedua, pemberian gelar honorary professor (guru besar kehormatan) kepada individu yang berasal dari sektor non-akademik tidak sesuai dengan asas kepatutan "we are selling our dignity".

Ketiga, Honorary Professor seharusnya diberikan kepada mereka yang mendapatkan jabatan akademik profesor.

Baca juga: Siti Baroroh Baried, Profesor Perempuan Pertama di Indonesia

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com