Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Aturan Lama dan Baru soal Naik Kelas BPJS Kesehatan

Kompas.com - 10/02/2023, 19:29 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Salah satu hal yang dibahas dalam Permenkes terbaru ini adalah terkait mengenai kenaikan kelas BPJS Kesehatan.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 6 Januari 2023 oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin dan mulai diundangkan pada 9 Januari 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Baca juga: Apakah Gangguan Ginjal Akut Ditanggung BPJS Kesehatan?

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menyampaikan, aturan tersebut berlaku sejak diundangkan yakni pada 9 Januari 2023.

"Permenkes 3/2023 berlaku pada tanggal diundangkan pada 9 Januari 2023. Adapun pembayaran tarif pada FKTP dan FKRTL yang sesuai dengan ketentuan dalam Permenkes mulai berlaku 14 hari sejak peraturan Menteri diundangkan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/2/2023).

Perlu diketahui FKTM merupakan kepanjangan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, dan FKRTL adalah Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut.

Baca juga: Apakah Scaling Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan?


 

Lantas, apa saja perbedaan peraturan naik kelas perawatan BPJS Kesehatan yang lama dengan yang baru?

Perbedaan aturan lama dan baru soal naik kelas BPJS 

Sebelumnya, peraturan naik kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

Aturan lama maupun aturan baru BPJS Kesehatan, sama-sama membolehkan peserta untuk naik kelas perawatan yang lebih tinggi dengan membayar selisih biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Akan tetapi, terdapat sejumlah perbedaan aturan terkait kenaikan kelas BPJS Kesehatan antara aturan lama dengan aturan yang baru.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan hingga 2024 Dipastikan Tidak Naik, Berapa Besarannya?

Kelas 3 tidak diperkenankan naik kelas

Cara download kartu BPJS Kesehatan online sangat mudah dilakukan.DOK. SHUTTERSTOCK/SHALSTOCK Cara download kartu BPJS Kesehatan online sangat mudah dilakukan.

 

Perbedaan tersebut yakni, pada aturan baru peserta BPJS Kesehatan kelas 3 tidak diperkenankan untuk naik kelas saat melakukan rawat inap di Rumah Sakit.

Padahal pada peraturan sebelumnya, kenaikan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, diperkenankan bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas 3 baik kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) maupun bukan pekerja (BP).

Kenaikan kelas tersebut sebelumnya diperkenankan dengan membayar selisih biaya.

Baca juga: Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Melalui Ponsel

Hal serupa termasuk berlaku pada peningkatan kelas rawat jalan di mana sesuai peraturan baru, peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dikecualikan untuk mendapatkan perawatan rawat jalan eksekutif.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com