Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Drama Sidang Tuntutan Richard Eliezer: Pendukung Histeris hingga Luapkan Kekecewaan di Medsos

Kompas.com - 19/01/2023, 13:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu selesai digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Bekas anak buah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, tersebut dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

JPU mengatakan bahwa Richard Eliezer terbukti menghilangkan nyawa orang lain secara bersama-sama, sehingga diancam pidana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana.

"Satu, memutuskan terdakwa dengan identitas tersebut (Richard Eliezer) di atas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara bersama-sama," ujar JPU.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah bahwa terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," tambahnya.

Baca juga: Gelombang Kekecewaan atas Tuntutan Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer

Pendukung Eliezer tak terima tuntutan 12 tahun penjara

Richard Eliezer yang duduk di hadapan Hakim Wahyu Imam Santoso, langsung tertunduk lesu, wajahnya tampak syok, dan tatapannya pun kosong ketika mendengar tuntutan 12 tahun penjara dari JPU.

Tak hanya itu, belum selesai JPU membacakan tuntutan, pendukung Richard Eliezer yang memenuhi Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan langsung berteriak tanda tak terima dengan tuntutan yang dibacakan JPU.

Jalannya persidangan menjadi terganggu, bahkan Hakim Wahyu sampai men-skors jalannya persidangan dan meminta petugas keamanan untuk mengeluarkan pendukung Richard Eliezer yang membuat kegaduhan.

"Mohon kepada para pengunjung agar tetap tenang. Hargai persidangan ini," ujar Hakim Wahyu.

"Kepada para pengunjung mohon untuk tenang. Saudara penuntut umum, sidang dinyatakan diskors. Petugas keamanan mohon bantuan untuk mengeluarkan para pendukung (Richard Eliezer)," katanya sekali lagi.

Baca juga: LPSK Sebut Harusnya Richard Eliezer Dituntut Paling Ringan Dibandingkan Terdakwa Lain

Luapan kekecewaan warganet di media sosial

Penggemar terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer meluapkan kekecewaan usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Penggemar terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer meluapkan kekecewaan usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Pendukung Richard Eliezer yang tak terima tuntutan JPU segera mengungkapkan kekecewaannya di media sosial (medsos) usai persidangan.

Hingga Kamis (19/1/2023), tepat satu hari setelah sidang pembacaan tuntutan Richard Eliezer, kata "Justice Collaborator" dan "Richard Eliezer" masih menduduki trending topic Twitter.

Sebagian besar warganet menyayangkan tuntutan JPU yang dinilai tidak adil mengingat kejujuran Richard Eliezerlah yang berperan membawa kasus pembunuhan berencana tehadap Brigadir J hingga ke pengadilan.

"Pak jaksa dan pak hakim kenapa Richard eliezer dituntut 12 tahun oleh JPU sdgkan PC 8 tahun.Ini gmn pak ?Harusnya hukuman bharada E turun . Dia kan uda jadi justice collaborator JC dan membantu mengungkap kasus Brigadir J dimana keadilan nya. Pelaku utama cuma 8 tahun," tulis akun Twitter ini.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com