Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Melindungi Diri dari Kejahatan Berlatar Info dan Postingan Data Pribadi

Kompas.com - 27/12/2022, 10:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KEJAHATAN seringkali berawal dari diketahuinya informasi pribadi setelah korban memposting data atau melalui tampakan data pribadi yang tersebar. Baru-baru ini viral di berbagai media bahwa penjahat melakukan modusnya setelah mendapat informasi awal dari stiker yang ditempel di kendaraan, seperti stiker happy family. 

Dengan mengamati gambar seperti tertera di stiker, penjahat bisa paham apakah kepala keluarga dalam sebuah lebih banyak berada di luar rumah atau tidak. Mereka lalu bisa dengan mudah melancarkan kejahatannya.

Penjahat juga bisa mengetahui profesi sang suami, berapa jumlah anggota keluarga, binatang kesayangan yang ada di rumah apakah berupa anjing penjaga yang menakutkan atau sekadar anjing kecil yang lucu.

Baca juga: Hak-hak Setiap Subyek Data Pribadi yang Perlu Dipahami

Stiker semacam itu sebenarnya sudah diperingatkan oleh Kepolisian AS sejak 2014. Seperti dilansir Daily Mail dengan judul laporan Do My Family car stickers make you a target for burglars? Creators say crooks have 'more sophisticated' methods after warnings from US police (25/5/2014).

Selain itu, melalui model lain, data seseorang juga secara tanpa sadar bisa terungkap melalui stiker akses masuk komplek perumahan, yang akan menunjukan di mana seseorang bertempat tinggal. Sementara stiker parkir perkantoran atau kampus, menunjukan di mana tempat bekerja atau kuliah. Adalah bijak jika informasi semacam ini mulai juga diminimalisasi.

Saat ini data pribadi sudah semakin lebar lingkupnya. Dulu kita menganggap hanya sebatas riwayat kesehatan, data perbankan, data kriminal, PIN, dan password. Sekarang data yang semula secara longgar dibagikan, seperti foto KTP, nomor HP, tanggal lahir, nama anggota keluarga juga menjadi bagian data pribadi.

Maraknya penggunaan teknologi digital telah membuat data yang semula biasa-biasa saja itu bisa menjadi luar biasa. Dengan mengetahui nomor telepon korban dan nama anggota keluarganya, penjahat dengan mudah menghubungi dan menipu bahwa ada anggota keluarga yang mengalami kecelakaan, atau tengah dalam bahaya. Pelaku kejahatan memanfaatkan kondisi dan situasi kepanikan keluarga untuk meneror agar korban menuruti instruksi penjahat dan mengirimkan sejumlah uang.

Banyak institusi yang mensyaratkan foto KTP, NPWP, nomor rekening, bahkan meminta foto kopi buku tabungan terkait proses pembayaran. Data seringkali hanya dikirim via WA atau email.

Hal itu bisa jadi penting untuk akuntabilitas instansi pembayar, tetapi sangat riskan dari sisi data pribadi jika ceroboh mengelolanya. Semua data itu, jika jatuh ke tangan orang yang tidak berhak dan beritikad buruk tentu dapat disalahgunakan.

Jika memang hal itu harus dilakukan, instansi yang terbiasa mensyaratkan hal seperti ini wajib menunjuk seorang yang bertanggung jawab mengelola data tersebut dan menjamin data tidak bocor ke tangan orang tak berhak.

UU PDP

Di sinilah pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor  27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengatur kewajiban merahasiakan, larangan pengungkapan, dan penyalahgunaan data pribadi seseorang oleh pengendali data. Tanggung jawab pengendali data pribadi tertera dalam Pasal 36 jis. 37 dan 38 UU PDP yang menyatakan bahwa dalam melakukan pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib menjaga kerahasiaan data pribadi.

Pengendali data pribadi juga wajib melakukan pengawasan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan data pribadi di bawah kendalinya dan wajib melindungi data pribadi dari pemrosesan yang tidak sah.

UU PDP sendiri telah mengklasifikasikan lingkup data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2), bahwa yang termasuk lingkup data pribadi meliputi:

Pertama, data pribadi yang bersifat spesifik yang meliputi: data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi; dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, data pribadi yang bersifat umum yang meliputi: nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Baca juga: Perlindungan Data Pribadi Akan Jadi Perhatian pada Pemilu 2024

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com